News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:46 WIB
Warga sipil dari Kampung Danggoa, Tausiga, Soali dan Mbamogo yang berada di wilayah Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya disebut kembali mengungsi ke kampung tetangga di Jenabu dan sekitaran hutan-hutan di Distrik Agisiga. (Ist)
Baca 10 detik
  • Warga sipil dari empat kampung di Distrik Agisiga mengungsi akibat pendoropan pasukan militer Indonesia pada 17 Agustus 2026.
  • Aparat militer Indonesia juga memaksa warga sipil di Ugimba untuk mengikuti upacara bendera pada hari kemerdekaan tersebut.
  • KOMNAS TPNPB meminta PBB dan Palang Merah Internasional menyelidiki situasi serta mendesak akses bagi wartawan asing.

Suara.com - Warga sipil dari Kampung Danggoa, Tausiga, Soali dan Mbamogo yang berada di wilayah Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya disebut kembali mengungsi ke kampung tetangga di Jenabu dan sekitaran hutan-hutan di Distrik Agisiga.

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengaku telah menerima laporan dari PIS TPNPB dari Kota Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada Senin, 17 Agustus 2026 pagi.

"Pengungsian tersebut terjadi sejak pagi hari akibat pendoropan pasukan militer Indonesia ke Distrik Agisiga dan Ugimba melalui jalur darat dan Udara," ujar Jubir TPNPB OPM, Sebby Sambom, dalam keteranganya dikutip Kamis (20/8/2026).

PIS TPNPB juga melaporkan bahwa pendoropan aparat militer Indonesia ke kampung-kampung di Distrik Agisiga dan Ugimba, lalu menduduki pemukiman warga sipil membuat mereka trauma.

"Mengakibatkan ketakutan dan trauma bagi warga sipil di wilayah tersebut sehingga mereka terpaksa mengungsi," kata dia.

Sementara di Ugimba kata dia, aparat militer Indonesia memaksa warga sipil untuk mengikuti upacara bendera indonesia pada 17 Agustus 2026 kemarin.

Dalam hal tersebut, manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB meminta kepada Palang Merah Internasional bersama tim investigasi dari Dewan HAM PBB serta Dewan HAM PBB untuk melakukan investigasi dan memberikan bantuan kemanusiaan bagi 125.931 warga sipil yang mengungsi dan tersebar di berbagai daerah di Tanah Papua dalam laporan yang dikeluarkan oleh Human Rights Monitor.

Selain itu manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga meminta kepada pemerintah Indonesia untuk membuka akses yang seluas-luasnya bagi wartawan asing untuk memasuki Tanah Papua agar melakukan peliputan berita secara transparan dan independen sehingga publik dan dunia internasional tahu apa yang terjadi sebenarnya di Tanah Papua.

Baca Juga: Patung Yesus 25 Meter Segera Berdiri di Perbatasan Papua

Load More