- Pakar hukum Fritz Siregar menyatakan keabsahan ijazah Wapres Gibran harus dibuktikan melalui proses administratif, bukan sayembara.
- Undang-Undang Pemilu dan PKPU mengatur persyaratan pendidikan serta verifikasi dokumen calon wakil presiden secara terpisah.
- Polemik administratif pencalonan tidak dapat langsung dikaitkan dengan wacana pemakzulan tanpa pembuktian hukum konstitusional.
Suara.com - Polemik keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat usai Denny Indrayana menggelar sayembara berhadiah yang kekinian diklaim sudah tembus Rp1 miliar lebih. Hal itu mendapat perhatian serius dari pakar hukum tata negara.
Pakar hukum tata negara Fritz Siregar meminta polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden tidak disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa tidak ditunjukkannya ijazah berarti yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Fritz menilai persoalan tersebut harus dilihat melalui rangkaian aturan, dokumen, verifikasi, dan keputusan administratif yang berlaku.
"Besarnya nilai sayembara yang kini mencapai Rp 350 juta tidak serta-merta mengubah standar pembuktian dalam hukum," ujar Fritz dalam platform IG-nya sebagaimana dikutip, Kamis (20/8/2026).
Fritz menjelaskan, Undang-Undang Pemilu memang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Mekanisme itu diatur lebih lanjut melalui PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, termasuk ketentuan mengenai dokumen bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Karena itu, syarat pendidikan, dokumen pembuktian, proses verifikasi, dan keputusan KPU merupakan empat hal yang harus dilihat secara terpisah.
“Jangan semua persoalan itu dipadatkan menjadi satu kalimat: tidak bisa menunjukkan ijazah SMA, berarti tidak memenuhi syarat,” kata Fritz.
Menurut dia, pendekatan hukum tidak cukup hanya dengan mempertanyakan keberadaan satu lembar dokumen, tetapi harus melihat keseluruhan proses administratif yang telah dijalankan.
Baca Juga: Purnawirawan TNI Turun Gunung, Tambah Rp100 Juta untuk Sayembara Ijazah SMA Wapres Gibran
Fritz juga membuka ruang apabila ada pihak yang menilai PKPU tersebut keliru atau bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. Namun, ia menegaskan, keberatan tersebut harus diuji berdasarkan argumentasi hukum yang jelas.
Begitu pula jika dokumen penyetaraan dianggap tidak sah, harus ditunjukkan letak ketidak absahannya, apakah menyangkut kewenangan pejabat, prosedur, atau substansi dokumen. Jika keputusan KPU dinilai cacat, maka cacat administrasinya juga harus dapat dibuktikan.
Menurut Fritz, persoalan menjadi lebih serius ketika polemik administrasi pencalonan mulai dikaitkan dengan wacana pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden.
Sebelum masuk pada Pasal 7A UUD 1945, kata dia, harus terlebih dahulu dibuktikan secara hukum apakah memang terdapat pelanggaran terhadap syarat pencalonan.
“Pertanyaannya bukan apakah publik sudah melihat ijazah. Pertanyaan sesungguhnya adalah apakah secara hukum dapat dibuktikan bahwa syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu memang tidak terpenuhi,” ujarnya.
Lebih jauh, dia mengingatkan sekalipun nantinya ditemukan persoalan administratif, hal tersebut belum otomatis menjadi dasar pemberhentian Wakil Presiden. Masih terdapat mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Berita Terkait
-
Purnawirawan TNI Turun Gunung, Tambah Rp100 Juta untuk Sayembara Ijazah SMA Wapres Gibran
-
Tinjau Tenda Darurat di Sikka, Gibran Ditodong Bupati Beri Nama Bayi Korban Gempa yang Baru Lahir
-
Gibran Gendong Bayi Korban Gempa NTT, Soroti Sinar Matahari Tembus Atap RSUD
-
Tiba di Maumere, Gibran Bawa 6 Mahasiswa Sembuhkan Trauma Warga Pasca-Gempa
-
Gibran Tidak Lagi Otomatis Jadi Pilihan? Prabowo Disebut Mulai Berhitung untuk 2029
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Heboh Jadi Sayembara, Pakar Sebut Besarnya Hadiah Tak Mengubah Standar Hukum Ijazah Gibran
-
Viva Perfect Matte vs Perfect Shine Lip Color, Mana yang Tahan Lama?
-
Desain Estetik tapi Bikin Gerah, Pramono Janji Benahi Halte Rasuna Said
-
InJourney Semarakkan ASTINDO Travel Fair 2026 dengan Deretan Promo Eksklusif
-
Warna Earth Tone untuk Rumah Bawa Keberuntungan, Ini Cara Menerapkannya sesuai Feng Shui
-
Review Film A New Dawn: Potret Puitis Perubahan Zaman dan Kenangan Manusia
-
Indonesia Tak Baik-baik Saja, Guru Besar UGM Soroti Ketimpangan dan Dominasi Oligarki
-
Nonton Film di Rumah Makin Sinematik, Teknologi LG Tampilkan Gambar Sesuai Visi Kreator
-
42 Amplop Muncul Saat Pencairan Dana BOS di Lubuk Linggau, 3 Pegawai Dibebastugaskan
-
Jelang Muktamar Ke-35, KH Miftachul Ahyar Tinjau Kesiapan di Tambakberas