- Ahli waris Raja Pagi Sinurat menggugat dua belas pihak ke Pengadilan Negeri Balige terkait sengketa lahan seluas 110 hektare di Desa Sinarsabungan.
- Konflik bermula dari izin penggunaan lahan pada tahun 1980-an yang berujung pada klaim kepemilikan sepihak serta penolakan pengembalian tanah kepada keluarga.
- Para penggugat menuntut pengadilan menetapkan status kepemilikan lahan warisan leluhur tersebut dan memerintahkan para tergugat untuk segera mengosongkannya.
Suara.com - Keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat kini tengah menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak atas lahan seluas kurang lebih 110 hektare yang berlokasi di Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
Lahan tersebut diklaim sebagai bagian integral dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat, yang secara keseluruhan memiliki luas mencapai 263 hektare.
Para ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun yang telah dikuasai serta dimanfaatkan oleh keturunan Raja Pagi Sinurat selama ratusan tahun.
Perselisihan ini pun telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balige melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan tersebut diajukan oleh Huala Sinurat dan Riduan Sinurat, yang bertindak atas nama pribadi sekaligus mewakili kepentingan seluruh keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat.
Dalam proses hukum ini, para penggugat didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Mekar Sinurat, SH, bersama rekan-rekan advokat lainnya, yakni Deliana Simanjuntak, SH, MH; Miduk Panjaitan, SH; Pengalaman Apri Andri, SH; Hedra Sidabutar, SH; Leonard Binsar M Sitompul, SH, MH; dan Melati I. P Siahaan, SH.
Mekar Sinurat dalam poin gugatannya menjelaskan bahwa Huala dan Riduan memiliki hubungan hukum yang kuat sebagai keturunan langsung dari Raja Pagi Sinurat.
“Penggugat I dan II adalah keturunan/Ahli waris dari Alm. RAJA PAGI SINURAT, dan dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili keturunan/Ahli waris Alm. RAJA PAGI SINURAT,” demikian tertulis dalam dokumen gugatan yang disusun oleh tim kuasa hukum dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan catatan sejarah yang tertuang dalam gugatan, Raja Pagi Sinurat pada masanya dikenal sebagai salah satu Raja Bius di kawasan Toba Uluan.
Baca Juga: Karhutla Riau Makin Meluas, Ratusan Hektare Lahan Terbakar
Keberadaan Bius Raja Pagi Sinurat ini diperkirakan telah eksis sejak sekitar tahun 1700-an.
Istilah Bius sendiri merujuk pada sebuah wilayah atau paguyuban yang terdiri dari beberapa desa (huta) dengan sistem pemerintahan adat yang mengatur kepentingan wilayah, hukum adat, hingga urusan pertanahan.
“Bius adalah suatu wilayah atau paguyuban yang terdiri dari beberapa desa (huta) yang memiliki kekuasaan dan pemerintahan adat untuk mengurus urusan wilayah dan hukum adat, seperti urusan keagamaan, pertanahan, dan menghadapi malapetaka,” tulis tim kuasa hukum dalam gugatan tersebut.
Wilayah kekuasaan tersebut kemudian dikenal sebagai Tanah Golat milik keturunan Raja Pagi Sinurat dengan luas total sekitar 263 hektare.
Secara administratif, kawasan ini mencakup Desa Amborgang di Kecamatan Porsea, serta Desa Sinarsabungan, Desa Partoruan Lumban Lobu, dan Desa Sihiong di Kecamatan Bonatua Lunasi.
Objek perkara yang kini disengketakan merupakan lahan seluas 110 hektare di Desa Sinarsabungan.
Berita Terkait
-
Karhutla Riau Makin Meluas, Ratusan Hektare Lahan Terbakar
-
Miris! Potret Upacara HUT RI di Tengah Kepungan Karhutla Sumsel
-
Warga Rempang Tak Tolak Sekolah, Tapi Menolak Pembangunan di Atas Lahan Sengketa
-
Ulasan Ketok Mejik: Aksi Konyol Para Mekanik Mempertahankan Rumah Warisan
-
How to Make Millions Before Grandma Dies: Ketika Warisan Bukan Lagi Tujuan Utama
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Alasan Logis Bernardo Tavares Ogah Buru-buru Rekrut Pemain Asing untuk Persebaya
-
Bantah Mahasiswi Unpad Enggan Kuliah Karena Dirinya, Ini Kata Dedi Mulyadi
-
Keberanian Gen Z Mendobrak Tradisi: Mewarisi Tak Harus Mengikuti
-
Perjuangkan Warisan Abad ke-18, Ahli Waris Raja Pagi Sinurat Gugat 12 Pihak ke Pengadilan
-
Gavi Bikin Manchester United Gigit Jari, Red Devils Coba Rayu Carlos Baleba
-
Gempa M3,5 Guncang Bantul, Getaran Terasa hingga Solo dan Magelang
-
Gempuran AI & Medsos, Local Media Community Surabaya Ungkap Jurus Media Lokal Bertahan
-
Bikin Bobotoh Harap-Harap Cemas, Kok Bisa Akun IG 3,1 Juta Follower Thom Haye Hilang?
-
Heboh Jadi Sayembara, Pakar Sebut Besarnya Hadiah Tak Mengubah Standar Hukum Ijazah Gibran
-
Viva Perfect Matte vs Perfect Shine Lip Color, Mana yang Tahan Lama?