News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:57 WIB
Sengketa Lahan 110 Hektar di Toba, Ahli Waris Raja Pagi Sinurat Gugat 12 Pihak ke PN Balige. (Ist)
Baca 10 detik
  • Ahli waris Raja Pagi Sinurat menggugat dua belas pihak ke Pengadilan Negeri Balige terkait sengketa lahan seluas 110 hektare di Desa Sinarsabungan.
  • Konflik bermula dari izin penggunaan lahan pada tahun 1980-an yang berujung pada klaim kepemilikan sepihak serta penolakan pengembalian tanah kepada keluarga.
  • Para penggugat menuntut pengadilan menetapkan status kepemilikan lahan warisan leluhur tersebut dan memerintahkan para tergugat untuk segera mengosongkannya.

Suara.com - Keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat kini tengah menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak atas lahan seluas kurang lebih 110 hektare yang berlokasi di Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.

Lahan tersebut diklaim sebagai bagian integral dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat, yang secara keseluruhan memiliki luas mencapai 263 hektare.

Para ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun yang telah dikuasai serta dimanfaatkan oleh keturunan Raja Pagi Sinurat selama ratusan tahun.

Perselisihan ini pun telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balige melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut diajukan oleh Huala Sinurat dan Riduan Sinurat, yang bertindak atas nama pribadi sekaligus mewakili kepentingan seluruh keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat.

Dalam proses hukum ini, para penggugat didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Mekar Sinurat, SH, bersama rekan-rekan advokat lainnya, yakni Deliana Simanjuntak, SH, MH; Miduk Panjaitan, SH; Pengalaman Apri Andri, SH; Hedra Sidabutar, SH; Leonard Binsar M Sitompul, SH, MH; dan Melati I. P Siahaan, SH.

Mekar Sinurat dalam poin gugatannya menjelaskan bahwa Huala dan Riduan memiliki hubungan hukum yang kuat sebagai keturunan langsung dari Raja Pagi Sinurat.

“Penggugat I dan II adalah keturunan/Ahli waris dari Alm. RAJA PAGI SINURAT, dan dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili keturunan/Ahli waris Alm. RAJA PAGI SINURAT,” demikian tertulis dalam dokumen gugatan yang disusun oleh tim kuasa hukum dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/8/2026).

Berdasarkan catatan sejarah yang tertuang dalam gugatan, Raja Pagi Sinurat pada masanya dikenal sebagai salah satu Raja Bius di kawasan Toba Uluan.

Baca Juga: Karhutla Riau Makin Meluas, Ratusan Hektare Lahan Terbakar

Keberadaan Bius Raja Pagi Sinurat ini diperkirakan telah eksis sejak sekitar tahun 1700-an.

Istilah Bius sendiri merujuk pada sebuah wilayah atau paguyuban yang terdiri dari beberapa desa (huta) dengan sistem pemerintahan adat yang mengatur kepentingan wilayah, hukum adat, hingga urusan pertanahan.

“Bius adalah suatu wilayah atau paguyuban yang terdiri dari beberapa desa (huta) yang memiliki kekuasaan dan pemerintahan adat untuk mengurus urusan wilayah dan hukum adat, seperti urusan keagamaan, pertanahan, dan menghadapi malapetaka,” tulis tim kuasa hukum dalam gugatan tersebut.

Wilayah kekuasaan tersebut kemudian dikenal sebagai Tanah Golat milik keturunan Raja Pagi Sinurat dengan luas total sekitar 263 hektare.

Secara administratif, kawasan ini mencakup Desa Amborgang di Kecamatan Porsea, serta Desa Sinarsabungan, Desa Partoruan Lumban Lobu, dan Desa Sihiong di Kecamatan Bonatua Lunasi.

Objek perkara yang kini disengketakan merupakan lahan seluas 110 hektare di Desa Sinarsabungan.

Load More