News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:57 WIB
Sengketa Lahan 110 Hektar di Toba, Ahli Waris Raja Pagi Sinurat Gugat 12 Pihak ke PN Balige. (Ist)
Baca 10 detik
  • Ahli waris Raja Pagi Sinurat menggugat dua belas pihak ke Pengadilan Negeri Balige terkait sengketa lahan seluas 110 hektare di Desa Sinarsabungan.
  • Konflik bermula dari izin penggunaan lahan pada tahun 1980-an yang berujung pada klaim kepemilikan sepihak serta penolakan pengembalian tanah kepada keluarga.
  • Para penggugat menuntut pengadilan menetapkan status kepemilikan lahan warisan leluhur tersebut dan memerintahkan para tergugat untuk segera mengosongkannya.

“Tanah Golat tersebut secara turun temurun dan terus menerus hingga kepada para Penggugat dikuasai dan diusahai dengan menjadikan perkampungan, tempat perladangan, persawahan dan tempat penggembalaan kerbau,” bunyi poin gugatan tersebut.

Tim kuasa hukum juga memaparkan jejak penguasaan tanah dari generasi ke generasi. Di wilayah Bius Raja Pagi Sinurat, tercatat pernah berdiri Parhutaan Ompu Pallintang Sinurat dan Parhutaan Ompu Sampang Sinurat.

Pada era 1950-an, di Parhutaan Ompu Pallintang Sinurat masih berdiri rumah-rumah sebelum akhirnya keluarga penghuninya merantau ke Lubuk Pakam.

Sementara itu, Parhutaan Ompu Sampang Sinurat mulai kosong sekitar akhir tahun 1900-an.

Riwayat pemanfaatan lahan juga mencakup kawasan Peasolu. Pada tahun 1960-an, Huala Sinurat tercatat masih menguasai dan mengusahakan lahan persawahan di Peasolu yang masuk dalam objek perkara.

Keturunan Raja Pagi Sinurat lainnya juga aktif menggunakan kawasan tersebut untuk bercocok tanam dan menggembalakan ternak kerbau.

Konflik ini mulai muncul dari riwayat penguasaan lahan oleh Pandapotan Tambun pada sekitar tahun 1980-an. Saat itu, Pandapotan disebut meminta izin kepada salah satu keturunan Raja Pagi Sinurat, Op si Hotma Sinurat, untuk menggunakan sebagian lahan sebagai lokasi penggembalaan kerbau.

“Pada saat itu hubungan kekeluargaan dengan Pandapotan Tambun masih baik apalagi Pandapotan Tambun adalah anggi doli (adik) dari marga Sinurat,” tulis tim kuasa hukum.

Persoalan meruncing pada tahun 2012 ketika Pandapotan diduga berniat mengontrakkan lahan tersebut kepada pihak ketiga. Hal ini memicu keberatan dari pihak ahli waris.

Baca Juga: Karhutla Riau Makin Meluas, Ratusan Hektare Lahan Terbakar

“Keturunan Raja Pagi Sinurat tidak mau jika Pandapotan mengontrakkan ke pihak lain, namun kalau dipakai sendiri masih boleh,” tulis tim kuasa hukum.

Pihak keturunan Raja Pagi Sinurat kemudian meminta agar penggunaan lahan dihentikan dan tanah dikembalikan.

Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan, dan justru muncul klaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Sinarsabungan dan pihak Kecamatan Bonatua Lunasi pada tahun 2020.

“Seluruh keturunan Alm. Raja Pagi Sinurat sebenarnya ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan damai dan kekeluargaan,” tulis gugatan tersebut.

Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, perkara ini akhirnya dibawa ke meja hijau.

“Para Tergugat tetap mengusahai tanah perkara, sehingga Persoalan ini terpaksa kami bawa kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Balige untuk disidangkan secara Perdata.”

Ketegangan kembali meningkat pada awal tahun 2025. Huala bersama keturunan Raja Pagi Sinurat mencoba mengelola kembali objek perkara pada bulan Januari dan Februari dengan menanam berbagai pohon buah. Namun, tanaman tersebut diduga dirusak oleh pihak lain.

“Penggugat I bersama-sama dengan keturunan Raja Pagi Sinurat hendak mengusahai Objek Perkara dan menanam dengan berbagai tanaman seperti pohon alpukat, durian, pisang, mangga, dll namun ternyata tanaman tersebut dirusak,” sebut tim kuasa hukum. Kejadian ini pun telah dilaporkan ke Polres Toba.

Dalam gugatan ini, Huala dan Riduan Sinurat menggugat total 12 pihak. Mekar Sinurat mendasarkan gugatan ini pada Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.

“Perbuatan Para Tergugat yang memasuki dan mengusahai tanah milik Penggugat dan ahli waris Alm. Raja Pagi Sinurat tanpa adanya persetujuan dari pemilik tanah dalam hal ini Penggugat dan ahli waris lain Alm. Raja Pagi Sinurat, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum,” tegas tim kuasa hukum.

Para penggugat memohon agar PN Balige menetapkan Huala dan Riduan Sinurat sebagai ahli waris sah yang mewakili kepentingan keturunan Raja Pagi Sinurat.

Mereka juga meminta pengadilan menyatakan objek perkara 110 hektare tersebut sebagai milik bersama para ahli waris yang belum terbagi, serta memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan lahan.

“Menghukum para Tergugat atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah Perkara kepada Penggugat I, II dan ahli waris lain Alm. RAJA PAGI SINURAT dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat,” bunyi petitum gugatan tersebut.

Selain itu, penggugat meminta adanya sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek perkara untuk mencegah pengalihan tanah selama proses hukum berlangsung.

Sebagai penguat, terdapat dokumen hasil pemetaan lahan dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara tertanggal 2 Juli 2024 yang memuat titik koordinat di kawasan Peasolu.

Bagi para ahli waris, langkah hukum ini merupakan upaya vital untuk mempertahankan sejarah dan warisan leluhur mereka.

Load More