- Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan bersaksi dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Jasman menyebut Febrie sosok jujur dan patuh terhadap pimpinan.
- Ia juga memaparkan mekanisme penanganan perkara korupsi di Kejaksaan yang wajib melalui ekspose berjenjang dan satu komando.
Suara.com - Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan menyebut Febrie Adriansyah sebagai sosok yang jujur dan patuh terhadap pimpinan selama bekerja di bawahnya.
Kesaksian tersebut disampaikan Jasman saat menjadi saksi dalam sidang permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dengan perkara Nomor: 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Jasman mengaku mengenal Febrie cukup dekat karena pernah menjadi atasan Febrie ketika menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.
“Pemohon ini adalah staf saya dulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan,” kata Jasman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Jasman mengatakan dirinya pernah bekerja bersama Febrie selama hampir tiga tahun. Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dalam persidangan, Jasman juga memaparkan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berdasarkan pengalamannya ketika menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik).
Menurut dia, laporan dugaan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat untuk kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan. Selanjutnya, Direktur Penyidikan menentukan jadwal ekspose untuk membahas perkara yang akan ditindaklanjuti.
“Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose,” jelasnya.
Jasman menjelaskan ekspose merupakan bagian penting dalam mekanisme penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, ekspose dapat dilanjutkan secara berjenjang di hadapan Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Agung.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli: Kesalahan Administrasi Tak Batalkan Status Tersangka
Jika perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa untuk melakukan penyidikan. Proses dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penyidik dapat menentukan calon tersangka. Namun, menurut Jasman, penetapan tersangka tetap harus melalui ekspose.
Ia menegaskan, selama dirinya menjabat, seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum terdapat keterangan saksi dan bukti yang mendukung.
“Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,” ucapnya.
Jasman menambahkan, ekspose penetapan tersangka juga dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda, hingga pimpinan tertinggi.
Setelah tersangka ditetapkan, proses penyidikan berlanjut hingga pemberkasan. Hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Purbaya Batasi BBM Subsidi ke Desil 10, Klaim Bikin Hemat Anggaran 10 Persen
-
Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan
-
Karhutla Picu Kabut Asap, Kualitas Udara Sumsel Masuk Tahap Peringatan
-
Harta Dua Wakil Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK, Punya Aerox hingga Pajero Sport
-
Kalimantan dan Bali Bakal Dikeliling Transportasi Kereta Api
-
Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta, Diterima di 44,68 Merchant
-
Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara
-
Pasokan Melimpah, Panas Bumi yang Terbuang Bakal Diolah Jadi Listrik 45 MW
-
Ada Suara Gemuruh saat Gempa Bantul, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Proses Fotosintesis pada Tumbuhan: Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya