News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:17 WIB
Suasana sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Ahli hukum UGM Marcus Priyo Gunarto menjelaskan pemeriksaan calon tersangka tidak wajib dilakukan berdasarkan Putusan MK dan KUHAP baru.
  • Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026 untuk membatalkan status tersangkanya.
  • Pemohon juga menggugat keabsahan penyitaan uang tunai dan emas yang dilakukan Polri di kediamannya di Sentul.

Suara.com - Ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menjelaskan soal penetapan tersangka yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Menurut Marcus, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka terdapat dalam pertimbangan hukum atau ratio decidendi dan disertai pengecualian.

Hal itu disampaikan Marcus, usai sidang praperadilan perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

“Perintah untuk memeriksa calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan. Karena dituangkan dalam ratio decidendi dan terdapat pengecualian, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak,” kata Marcus, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Ia juga menyampaikan, ketentuan dalam KUHAP baru juga tidak mewajibkan penyidik memeriksa terlebih dahulu seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Merujuk pada Pasal 92 KUHAP baru yang mengatur bahwa penyidik dapat meminta bantuan masyarakat maupun media untuk menemukan tersangka.

Menurutnya, ketentuan itu menunjukkan adanya kemungkinan seseorang telah berstatus tersangka meskipun secara fisik belum pernah diperiksa penyidik.

“Artinya, penyidik secara fisik bisa saja belum pernah memeriksa tersangka sehingga dapat meminta bantuan untuk menemukannya. Politik hukum yang digunakan pembentuk KUHAP adalah penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan,” tandas Marcus.

Febrie Adriansyah diketahui mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli: Kesalahan Administrasi Tak Batalkan Status Tersangka

Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).

Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita emas seberat 74 kilogram, fan uang tunai sebesar Rp543 miliar.

Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Load More