- Ahli hukum UGM Marcus Priyo Gunarto menjelaskan pemeriksaan calon tersangka tidak wajib dilakukan berdasarkan Putusan MK dan KUHAP baru.
- Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026 untuk membatalkan status tersangkanya.
- Pemohon juga menggugat keabsahan penyitaan uang tunai dan emas yang dilakukan Polri di kediamannya di Sentul.
Suara.com - Ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menjelaskan soal penetapan tersangka yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Menurut Marcus, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka terdapat dalam pertimbangan hukum atau ratio decidendi dan disertai pengecualian.
Hal itu disampaikan Marcus, usai sidang praperadilan perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
“Perintah untuk memeriksa calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan. Karena dituangkan dalam ratio decidendi dan terdapat pengecualian, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak,” kata Marcus, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Ia juga menyampaikan, ketentuan dalam KUHAP baru juga tidak mewajibkan penyidik memeriksa terlebih dahulu seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Merujuk pada Pasal 92 KUHAP baru yang mengatur bahwa penyidik dapat meminta bantuan masyarakat maupun media untuk menemukan tersangka.
Menurutnya, ketentuan itu menunjukkan adanya kemungkinan seseorang telah berstatus tersangka meskipun secara fisik belum pernah diperiksa penyidik.
“Artinya, penyidik secara fisik bisa saja belum pernah memeriksa tersangka sehingga dapat meminta bantuan untuk menemukannya. Politik hukum yang digunakan pembentuk KUHAP adalah penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan,” tandas Marcus.
Febrie Adriansyah diketahui mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli: Kesalahan Administrasi Tak Batalkan Status Tersangka
Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita emas seberat 74 kilogram, fan uang tunai sebesar Rp543 miliar.
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Berita Terkait
-
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli: Kesalahan Administrasi Tak Batalkan Status Tersangka
-
Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
-
Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka
-
Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal
-
Febrie Adriansyah Ingin Emas 74 Kg dan Uangnya Kembali, Begini Faktanya
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Alumni Unsoed: Usut Suap Saja Tak Cukup, Tata Kelola Kampus Harus Diaudit Total
-
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu
-
Penerbangan di Kalimantan Kacau Balau, Penumpang Terlantar Hingga Pembatalan
-
Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat
-
10 Contoh Benda Berbentuk Belah Ketupat dan Jajargenjang di Kehidupan Sehari-hari
-
Ulasan The Sound of Magic: Melihat Standar Kedewasaan dalam Hidup Anak Muda
-
Chandra Asri Caplok Saham Otomotif Pengendali Astra International di Singapura dan Malaysia
-
Baterai 7.900 mAh Jadi Andalan Poco M8x 5G, Diklaim Tahan 35 Jam untuk Medsos
-
Diserbu Hampir 1 Juta Pasien RI, Malaysia Kantongi RM2.2 Miliar dari Wisata Kesehatan
-
BRI Group Tegaskan Komitmen Transformasi dan Inklusi Lewat Enam Penghargaan