News / Nasional
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polisi Merauke menetapkan ayah kandung korban, Maulana Paputungan, sebagai tersangka kasus kekerasan anak berujung kematian setelah sembilan bulan penyidikan.
  • Penyidik mengumpulkan dua alat bukti, termasuk pemeriksaan enam belas saksi, empat ahli, dan hasil tes urine tersangka yang positif ganja.
  • Tersangka sebelumnya melaporkan anaknya diculik sebelum korban ditemukan meninggal dunia di semak-semak dekat rumah pada Oktober 2025.

MRP kini dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Korban Ditemukan 100 M  dari Rumah

JRR sebelumnya dilaporkan hilang dari rumahnya di Gang Haji Kasim, Kelurahan Seringgu Jaya, Merauke, pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIT.

JRR merupakan anak perempuan berusia 11 tahun dan tercatat sebagai siswi salah satu Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Merauke.

Pada saat itu, informasi awal menyebut JRR diduga dibawa keluar dari rumah ketika sedang tidur.

Rekaman kamera CCTV milik warga juga memperlihatkan seorang pria yang tidak dikenal menggendong korban keluar dari rumah.

Warga kemudian melakukan pencarian. Sekitar pukul 13.30 WIT, korban ditemukan di kawasan semak-semak sekitar 100 meter dari rumahnya dalam kondisi telah meninggal dunia.

Tim Inafis Satreskrim Polres Merauke kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah korban.

Akting Maulana Paputungan

Baca Juga: Viral Karpet Biru dan Baliho Sambut Kedatangan Prabowo di Kalteng, Berapa Biayanya?

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anaknya, Maulana Paputungan mendapat banyak dukungan dari publik.

Ia bahkan sempat tampil di acara publik dan mendapatkan banyak dukungan.

Maulana awalnya melaporkan anaknya diculik dan tampil di hadapan media serta publik sebagai sosok ayah yang tegar, bahkan dengan lantang menuntut kepolisian segera menangkap pelaku pembunuhan anaknya.

Sikapnya yang menyayat hati kala itu sempat memancing simpati luas dari netizen, yang berbondong-bondong memberikan dukungan dan doa.

Saat ini Maulana telah ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak beserta aturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More