- Polisi Merauke menetapkan ayah kandung korban, Maulana Paputungan, sebagai tersangka kasus kekerasan anak berujung kematian setelah sembilan bulan penyidikan.
- Penyidik mengumpulkan dua alat bukti, termasuk pemeriksaan enam belas saksi, empat ahli, dan hasil tes urine tersangka yang positif ganja.
- Tersangka sebelumnya melaporkan anaknya diculik sebelum korban ditemukan meninggal dunia di semak-semak dekat rumah pada Oktober 2025.
MRP kini dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Korban Ditemukan 100 M dari Rumah
JRR sebelumnya dilaporkan hilang dari rumahnya di Gang Haji Kasim, Kelurahan Seringgu Jaya, Merauke, pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIT.
JRR merupakan anak perempuan berusia 11 tahun dan tercatat sebagai siswi salah satu Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Merauke.
Pada saat itu, informasi awal menyebut JRR diduga dibawa keluar dari rumah ketika sedang tidur.
Rekaman kamera CCTV milik warga juga memperlihatkan seorang pria yang tidak dikenal menggendong korban keluar dari rumah.
Warga kemudian melakukan pencarian. Sekitar pukul 13.30 WIT, korban ditemukan di kawasan semak-semak sekitar 100 meter dari rumahnya dalam kondisi telah meninggal dunia.
Tim Inafis Satreskrim Polres Merauke kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah korban.
Akting Maulana Paputungan
Baca Juga: Viral Karpet Biru dan Baliho Sambut Kedatangan Prabowo di Kalteng, Berapa Biayanya?
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anaknya, Maulana Paputungan mendapat banyak dukungan dari publik.
Ia bahkan sempat tampil di acara publik dan mendapatkan banyak dukungan.
Maulana awalnya melaporkan anaknya diculik dan tampil di hadapan media serta publik sebagai sosok ayah yang tegar, bahkan dengan lantang menuntut kepolisian segera menangkap pelaku pembunuhan anaknya.
Sikapnya yang menyayat hati kala itu sempat memancing simpati luas dari netizen, yang berbondong-bondong memberikan dukungan dan doa.
Saat ini Maulana telah ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak beserta aturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Karpet Biru dan Baliho Sambut Kedatangan Prabowo di Kalteng, Berapa Biayanya?
-
Drama 4 Babak Wamen Dahnil vs Anak Mario Teguh Soal Plat Vespa, Berujung Laporan Polisi
-
Bikin Emosi! Kalteng Dilanda Karhutla, Akun Resmi Pemerintah: Selamat Ulang Tahun Nyonya Agustiar
-
Kalimantan Terbakar, Artis Bersuara: Fanny Soegi Sentil Si Paling Rakus, Siskaeee Juga Ikutan
-
Viral Nilai Fantastis Biaya Suvenir HUT RI di Istana Negara? Rp22 atau 34 Miliar
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI