- Jaksa mendakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyembunyikan uang dan emas hasil korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jaksa menemukan tujuh koper berisi emas seberat 74 kilogram serta uang asing di rumah Bogor pada 7 Oktober 2026.
- Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar serta tindak pidana pencucian uang.
Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyembunyikan uang dan emas yang diduga hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah lokasi.
Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada kurun waktu 2020 hingga 2026.
"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menyembunyikan atau menyamarkan Harta Kekayaan dengan menempatkan uang dan emas yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Pusat, Rabu (7/10/2026).
Salah satu lokasi penyimpanan harta tersebut berada di dalam ruang brankas rumah Febrie di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4, RT 3/RW 8 Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor (Rumah Sentul).
"Ruang brankas di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto," ujar Jaksa.
Dari dalam ruang brankas tersebut, jaksa menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai mata uang asing yang disimpan di dalam tujuh koper.
Berikut rincian isi tujuh koper di brankas Rumah Sentul:
1. Koper 1 (Koper Hitam Merek ThinkPad)
- Berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
2. Koper 2 (Koper Hijau Merek Polo & Pley)
- Berisi 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
3. Koper 3 (Koper Hitam Merek Samsonite)
- 26.700 lembar uang pecahan USD100 senilai USD2.670.000.
- 2.400 lembar uang pecahan SGD1.000 senilai SGD2.400.000.
- 16 lembar uang pecahan SGD100 senilai SGD1.600.
4. Koper 4 (Koper Putih)
- 1.440 lembar uang pecahan SGD1.000 senilai SGD1.440.000.
- 5.500 lembar uang pecahan SGD100 senilai SGD550.000.
- 14.600 lembar uang pecahan USD100 senilai USD1.460.000.
5. Koper 5 (Koper Cokelat Merek Tumi)
- 4.443 lembar uang pecahan USD100 senilai USD444.300.
- 3.500 lembar uang pecahan SGD100 senilai SGD350.000.
- 2.899 lembar uang pecahan SGD1.000 senilai SGD2.899.000.
6. Koper 6 (Koper Hitam Merek Polo Expley)
- 9.968 lembar uang pecahan SGD100 senilai SGD996.800.
7. Koper 7 (Koper Hitam Merek Lojel)
- 3.810 lembar uang pecahan SGD1.000 senilai SGD3.810.000.
- 2.780 lembar uang pecahan SGD100 senilai SGD278.000.
- 13 lembar uang pecahan SGD10.000 senilai SGD130.000.
- 6.893 lembar uang pecahan USD100 senilai USD689.300.
- 40 lembar uang pecahan SGD50 senilai SGD2.000.
Selain temuan di brankas Sentul, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar.
Jaksa menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara pencucian uang senilai Rp346 miliar dan USD440 ribu (sekitar Rp7,9 miliar), Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.