Pegang Info Vital, Ferry Boboho Dilindungi LPSK di Kasus Febrie karena Ada Potensi Ancaman!

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. [wordpress.com]
  • LPSK resmi memberikan perlindungan kepada saksi Ferry Boboho dalam kasus korupsi Febrie Adriansyah.
  • Kejaksaan Agung sebelumnya meminta perlindungan tersebut pada 30 Juli 2026 karena Ferry memiliki informasi penting terkait perkara.
  • Meskipun belum ada ancaman nyata, LPSK mempertimbangkan potensi bahaya dan profil pelaku yang memiliki kekuasaan.

Kejagung Pantau Keamanan Ferry

Perlindungan LPSK terhadap Ferry diberikan setelah sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta lembaga tersebut memberikan perlindungan pada 30 Juli 2026.

Sebelum keputusan tersebut diambil, LPSK terlebih dahulu memberikan perlindungan darurat kepada Ferry sembari melakukan penelaahan terhadap permohonannya.

Selama masa tersebut, Ferry mendapatkan pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam pemeriksaan serta pemantauan keamanan.

Sebelumnya, Kejagung juga menyatakan terus memantau keamanan Ferry karena saat itu statusnya masih sebagai saksi dan belum berada di bawah perlindungan LPSK.

Ferry juga masih dibutuhkan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan TPPU yang menyeret Febrie.

Nama Ferry mencuat dalam perkara tersebut setelah diketahui sebagai pebisnis yang bersama Don Ritto mengelola Cafe de'Clan Signature.

Kafe tersebut sebelumnya menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk valuta asing yang ditemukan dalam brankas tersembunyi di lantai dua.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com