- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menggugat Polri dan Kejaksaan Agung melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menjadwalkan pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.
- Pihak pemohon meminta pembatalan penetapan tersangka, sementara Polri menyatakan seluruh tindakan hukum telah sesuai dengan prosedur.
Suara.com - Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak final di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan dokumen pembuktian.
Sidang putusan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan Febrie melawan Polri dan Kejaksaan Agung ini akan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) mendatang.
"Baik sudah diputuskan hari Kamis tanggal 27 (Agustus) kemungkinan sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap hadir di persidangan ya," kata Hakim Tunggal Praperadilan Richard Edwin Basoeki dalam persidangan, Senin (24/8/2026).
Sementara itu, Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, mengatakan jika dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan, pihaknya tetap berpendapat bahwa proses hukum telah sesuai dengan prosedur.
“Jadi, intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur,” katanya.
Diketahui, dalam perkara ini, tim hukum Febrie meminta agar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.
Dalam poin petitumnya, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, meminta agar hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum ketiga termohon, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan, tidak sah.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata Farizi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Diketahui, dalam persidangan kali ini, Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Dalam permohonannya, Febrie meminta agar hakim menolak penahanan dan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Baca Juga: Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah
Ketiga ahli ini dihadirkan dalam agenda pembuktian dari Kejaksaan Agung selaku pihak Termohon.
Tiga ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, mantan Kepala PPATK sekaligus Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein, dan Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.
Tag
Berita Terkait
-
Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah
-
Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan
-
Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG
-
Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan
-
PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Viral, Kawasan Lereng Gunung Jempol Lahat Terbakar
-
CORE Soroti Rencana Pembatasan Pertalite, Data BPS Diminta Jadi Patokan
-
Tragedi 5 Laga Tanpa Kemenangan: Saat Kehadiran Lionel Messi Tak Lagi Menakutkan di MLS
-
Jurus Rudy Susmanto Tekan Pengangguran Bogor: Gandeng SKPD, Cetak Ribuan Wirausaha Baru
-
Masuk Babak Akhir, Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Kamis
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Tidak Sehat, Warga Diminta Batasi Aktivitas
-
Polda Metro Bantah Tangkap Botok di DPR, Sebut Hanya Dampingi Urus Izin Kegiatan
-
Tegas! Prabowo Minta 3 Tersangka Kasus Karhutla Riau Dipindahkan ke Jakarta
-
Pasca Gempa NTT, Gibran Siapkan Keringanan Kredit bagi Warga Terdampak
-
Menhut dan Menteri LH Absen Rapat Karhutla, Istana Beri Penjelasan