- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Pemohon mengklaim menemukan 40 pelanggaran perundang-undangan dan 30 pelanggaran upaya paksa dalam penanganan perkara TPPU oleh aparat.
- Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Suara.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengklaim menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law dalam lima upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kliennya.
Tak hanya itu, tim advokat Febrie juga mengidentifikasi 40 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Temuan itu dituangkan dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Tim Febrie juga menyerahkan transkrip persidangan sejak awal hingga akhir serta matriks pembuktian.
Salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan puluhan dugaan pelanggaran tersebut telah dirinci berdasarkan aturan yang dianggap dilanggar selama proses hukum berlangsung.
"Kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri usai persidangan.
Menurut Febri, 40 ketentuan tersebut berasal dari berbagai sumber hukum, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.
"Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," katanya.
23 Bagian KUHAP Diklaim Dilanggar
Febri merinci, satu bagian dalam konstitusi dinilai dilanggar. Selain itu, terdapat 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian Undang-Undang TPPU yang dipersoalkan.
Baca Juga: Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG
"Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan," ungkapnya.
Tim kuasa hukum juga mencatat empat putusan MK, peraturan Kapolri, dan peraturan Jaksa Agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum terhadap Febrie.
Selain 40 ketentuan tersebut, tim Febrie menemukan 30 dugaan pelanggaran yang berkaitan langsung dengan lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan.
"Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," tutur Febri.
Febri menegaskan, praperadilan yang diajukan pihaknya tidak menguji substansi perkara pokok. Pengujian difokuskan pada prosedur dan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ujar Febri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Bongkar 30 Pelanggaran Hukum! Tim Hukum Febrie Optimis Menang Praperadilan
-
Airlangga Sebut Deal Tarif RI-AS Belum Diratifikasi: Ada Masalah, Soal Kerja Paksa Sudah Beres
-
Orang Asing Jadi Bos, Deretan Jajaran Komisaris dan Direksi DSI
-
6 Warna Dompet Pembawa Hoki dan Rezeki Melimpah menurut Feng Shui
-
Geger Korupsi di Unsoed, Mahasiswa Tuntut Hapus Praktik 'Titipan' di Jalur Mandiri
-
Malaysia: Indonesia Buka Wilayah Udara ke Pesawat Malaysia untuk Operasi Hujan Buatan
-
Puncak Arus Balik Maulid Nabi, Jakarta Bakal Diserbu 35 Ribu Penumpang Kereta
-
Negara Tetangga Angkat Topi Usai Kevin Diks Ditunjuk Jadi Wakil Kapten Borussia Monchengladbach
-
Viral, Kawasan Lereng Gunung Jempol Lahat Terbakar
-
CORE Soroti Rencana Pembatasan Pertalite, Data BPS Diminta Jadi Patokan