News / Nasional
Senin, 24 Agustus 2026 | 18:57 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Pemohon mengklaim menemukan 40 pelanggaran perundang-undangan dan 30 pelanggaran upaya paksa dalam penanganan perkara TPPU oleh aparat.
  • Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Suara.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengklaim menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law dalam lima upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kliennya.

Tak hanya itu, tim advokat Febrie juga mengidentifikasi 40 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Temuan itu dituangkan dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Tim Febrie juga menyerahkan transkrip persidangan sejak awal hingga akhir serta matriks pembuktian.

Salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan puluhan dugaan pelanggaran tersebut telah dirinci berdasarkan aturan yang dianggap dilanggar selama proses hukum berlangsung.

"Kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri usai persidangan.

Menurut Febri, 40 ketentuan tersebut berasal dari berbagai sumber hukum, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

"Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," katanya.

Kuasa hukam eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). [Suara.com/Faqih]

23 Bagian KUHAP Diklaim Dilanggar

Febri merinci, satu bagian dalam konstitusi dinilai dilanggar. Selain itu, terdapat 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian Undang-Undang TPPU yang dipersoalkan.

Baca Juga: Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG

"Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan," ungkapnya.

Tim kuasa hukum juga mencatat empat putusan MK, peraturan Kapolri, dan peraturan Jaksa Agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum terhadap Febrie.

Selain 40 ketentuan tersebut, tim Febrie menemukan 30 dugaan pelanggaran yang berkaitan langsung dengan lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan.

"Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," tutur Febri.

Febri menegaskan, praperadilan yang diajukan pihaknya tidak menguji substansi perkara pokok. Pengujian difokuskan pada prosedur dan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ujar Febri.

Load More