- Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis THC atau ganja dalam bentuk permen gummy.
- Petugas menangkap warga Bekasi bernama Abram Jetro Endiera.
- Tersangka menyita barang bukti serta mengakui telah empat kali memesan paket dari Inggris.
Suara.com -
Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang terdapat dalam ganja, dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan yang masuk ke Indonesia. Polisi kemudian menangkap Abram Jetro Endiera, warga Bekasi, pada Selasa (18/8/2026).
“Yang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Dari tangan tersangka, penyidik menyita tiga pouch bermerek AI. Masing-masing pouch berisi 10 permen gummy yang mengandung Delta 9 THC, narkotika golongan I.
“Paket milik Abram Jetro Endiera yang di pesan melalui website,” ungkap Eko.
Empat Kali Pesan dari Inggris
Dalam pemeriksaan, Abram mengaku telah empat kali memesan narkotika tersebut dari Inggris. Pengiriman pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen gummy.
Pesanan berikutnya pada 31 Maret 2026 berupa satu lembar cokelat berisi 30 cokelat LSD. Kemudian pada 21 Mei 2026, tersangka kembali memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin.
Terakhir, pada 19 Agustus 2026, Abram memesan tiga bungkus bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen gummy.
Baca Juga: Korban Tewas Tembus 103 Jiwa! Prabowo Baru Tinjau Gempa NTT di Hari ke 11 Setelah Kejadian
Seluruh paket tersebut dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto dengan alamat di Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
“Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri,” sebutnya.
Meski tersangka mengaku narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi, penyidik tetap menetapkan Abram sebagai tersangka.
Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Pekanbaru Diguyur Hujan, tapi Masih Diselimuti Kabut Asap
-
Modus Permen! Gummy Ganja Asal Inggris Dipesan Warga Bekasi 4 Kali Lewat Website
-
Mac Mini dan Mac Studio Dapat Chip Baru Apple, Harganya Tembus Rp323 Juta
-
Khotbah dari Bawah Mimbar: Dakwah Sederhana yang Diam-diam Sampai ke Hati
-
Rekening Diblokir Bukan Berarti Nasabah Bersalah, YLKI Ingatkan Bank Soal Hak Konsumen
-
Korban Tewas Tembus 103 Jiwa! Prabowo Baru Tinjau Gempa NTT di Hari ke 11 Setelah Kejadian
-
Produksi Meledak 758%, EMAS Tancap Gas Besarkan Tambang Pani
-
Cara Cek Nomor BPOM Skincare, Langkah Mudah untuk Hindari Produk Berbahaya
-
Menjaga Rumah Gajah: Wagub Jihan Ajak Warga Jadi Mata di Belantara Way Kambas
-
5 Cara Mengatur Rumah Menurut Feng Shui agar Tenang dan Mendatangkan Rezeki