- Lembaga desa dan masyarakat adat Rejang di Bengkulu Utara mengelola sekitar 1.000 hektare kawasan Perhutanan Sosial Lemo Nakai berdasarkan izin resmi tahun 2017.
- Masyarakat berupaya menaikkan nilai ekonomis kopi dan kerajinan resam untuk mencegah pembalakan liar serta menjaga tutupan hutan dari kerusakan.
- Pendampingan dari KKI Warsi sejak 2022 membantu memperkuat kapasitas warga mengelola usaha ekonomi tanpa harus mengorbankan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Berdasarkan analisis tersebut, tutupan hutan Lemo Nakai berkurang sekitar 109,56 hektare dalam delapan tahun — dari 1.022,60 hektare pada 2017 menjadi 913,04 hektare pada 2025.
Lemo Nakai bukan satu-satunya kawasan hutan di Bengkulu yang menghadapi tekanan semacam ini. Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu mencatat kerusakan kawasan hutan di provinsi itu mencapai sekitar 19.027 hektare pada 2018, sekitar 6.161 hektare di antaranya berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun. Perambahan dan pembalakan liar disebut sebagai sejumlah penyebabnya.
Di Lemo Nakai, tekanan terhadap hutan punya konsekuensi yang lebih panjang. Kawasan ini berada di hulu sub-DAS Nakai. Sederhananya air yang ditahan dan dialirkannya menopang persawahan Desa Batu Raja R dan wilayah sekitarnya.
Nilainya juga tidak berhenti pada air dan kayu. Penelitian Assessing Carbon Pools in Lemo Nakai Community Forest, Bengkulu memperkirakan hutan dengan struktur rapat, sedang, dan jarang di kawasan ini menyimpan cadangan karbon masing-masing sekitar 276 ton, 204 ton, dan 111 ton karbon per hektare.
Angka-angka itu menunjukkan bahwa pohon yang berdiri punya nilai yang tidak langsung terlihat dibanding harga kayu. Tetapi bagi warga yang membutuhkan penghasilan hari ini, nilai yang tidak terlihat itu tidak selalu mudah dijadikan alasan untuk mempertahankan hutan. Di sinilah persoalan Lemo Nakai menjadi lebih rumit.
Hak Kelola yang Mengubah Cara Warga Menjaga Hutan
Renaldi mengikuti persoalan ini jauh sebelum Lemo Nakai memperoleh izin Perhutanan Sosial.
"Dulu saya bergabung dan mengikuti kawan-kawan di dinas. Waktu itu kehutanan dan perkebunan masih berada dalam satu dinas," kata Renaldi.
Sekitar 2010, ia mulai melihat skema Perhutanan Sosial sebagai peluang agar masyarakat tidak sekadar diminta menjaga hutan, tetapi juga memperoleh hak legal untuk mengelolanya. Desa kemudian mengajukan usulan Hutan Desa. Prosesnya berlangsung bertahun-tahun, melalui berbagai tahapan dan verifikasi, hingga pada September 2017 hak pengelolaan akhirnya diserahkan kepada lembaga desa.
Di Lemo Nakai, hak tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4397/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2017, yang memberikan hak pengelolaan Hutan Desa kepada LPHD Lemo Nakai seluas sekitar 1.000 hektare.
Perhutanan Sosial mengubah posisi masyarakat dalam pengelolaan hutan. Mereka tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai pihak yang harus dijauhkan dari kawasan hutan, melainkan menjadi pihak yang diberi hak untuk mengelolanya.
Namun hak kelola bukan berarti hak untuk membuka hutan. Batas itu perlahan dipahami warga bukan hanya dari pengalaman sendiri, tapi juga lewat pendampingan yang datang kemudian — KKI Warsi mulai masuk secara intensif ke Bengkulu Utara pada 2022, lima tahun setelah izin Lemo Nakai terbit.
Dari proses itulah warga mulai mengenali nilai hutan yang sebelumnya tidak selalu terlihat, termasuk karbon.
"Kami baru tahu kalau karbon itu ado di pohon, ada di serasah dan di tanah. Kalau ini bisa kita kelola sesuai dengan regulasi pemerintah, tentu ini peluang bagi masyarakat, bagi kami yang menjaga hutan kami tetap lestari hingga kini," kata Renaldi.
Bagi Renaldi, izin Perhutanan Sosial bukan berarti masyarakat bebas membuka atau menebang hutan. Hak kelola justru membawa tanggung jawab untuk memastikan kawasan tetap terjaga dan setiap aktivitas di dalamnya sesuai aturan.
Pengawasan menjadi pekerjaan yang tidak sederhana, terlebih setelah kewenangan pengelolaan kehutanan beralih dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi. Masyarakat juga harus mengawasi siapa yang masuk dan apa yang dilakukan di dalam kawasan.
"Kadang ada orang luar yang masuk dan kami tidak tahu apakah mereka memiliki kepentingan tertentu," ujar Renaldi.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Kasus sekitar 30 hektare yang diceritakannya di awal adalah salah satu contohnya. Kawasan itu sempat dibuka tanpa izin hingga menyisakan pohon-pohon besar yang belum ditebang. Renaldi melaporkannya kepada pemerintah.
Tim dari pemerintah pusat kemudian turun bersama dinas dan aparat, dan pembukaan kawasan itu akhirnya dihentikan.
"Tidak ada izin. Kawasan itu jelas berada dalam wilayah Perhutanan Sosial yang dikelola lembaga desa," kata Renaldi.
Ia menegaskan batas hak kelola yang dipegangnya: "Izin yang kami miliki bukan izin untuk menebang hutan. Izin tersebut untuk mengelola apa yang ada di dalam kawasan tanpa merusak fungsi hutan."
Menghidupkan Ekonomi dari Hutan Tanpa Menebang
Renaldi dan warga Lemo Nakai kemudian mencoba mencari jawaban dari apa yang sudah ada di sekitar mereka.
Bukan lagi mencari pohon mana yang bisa ditebang, melainkan mencari apa yang dapat dimanfaatkan tanpa membuat pohon itu tumbang.
Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) menjadi salah satu wadahnya, sebagian dibentuk dan diperkuat lewat pendampingan yang sama. Mulai dari kopi hingga kerajinan dari bambu dan resam.
Usaha-usaha itu belum besar. Sebagian bahkan masih berjalan dalam skala kecil. Tetapi bagi masyarakat Lemo Nakai, ia menawarkan kemungkinan yang berbeda, hutan tetap menghasilkan sesuatu tanpa harus kehilangan tutupannya.
Salah satunya terlihat dari KUPS Besambu Lemo Nakai yang diketuai Sukman. Di sekitar kebun kopi dan sawit Desa Batu Raja, tanaman resam tumbuh liar. Batangnya menjalar, dan selama bertahun-tahun ia lebih sering dipandang sebagai pengganggu tanaman lain ketimbang sesuatu yang bernilai.
Bagi Sukman, pandangan itu perlahan berubah. Kini, sebagian resam yang dulu disingkirkan justru dikumpulkan, dibersihkan, lalu dianyam menjadi keranjang, tas, topi, dan berbagai kerajinan lain.
Perubahan itu bermula pada 2023, ketika Sukman dan warga mendapat pelatihan mengenai pemanfaatan resam.
"Kami diminta mengambil bahan resam dan mencoba membuat berbagai kerajinan. Dari situ kami belajar membuat keranjang, tas, dan berbagai bentuk kerajinan lainnya," kata Sukman.
Pelatihan itu membuka cara pandang baru. Resam tidak lagi hanya dianggap tanaman pengganggu, tetapi bahan baku yang bisa memberikan nilai ekonomi.
Prosesnya relatif sederhana, meski membutuhkan ketekunan. Pengrajin mencari dan mengumpulkan batang resam di sekitar kebun, melepas kulitnya, lalu mengangin-anginkan bahan yang sudah dibersihkan selama semalam sebelum digunakan.
Bahan baku pun tidak sulit ditemukan, dalam sehari, pengrajin bisa mendapatkan cukup banyak resam karena tanaman itu tumbuh melimpah di sekitar kebun.
"Resam sebenarnya tidak mengganggu kalau dikelola. Tapi kalau dibiarkan tumbuh liar, dia bisa mengganggu tanaman lain dan bahkan membuat tanaman di kebun mati," ujar Sukman.
Kata Sukman, kerajinan resam di satu sisi membantu mengendalikan tanaman yang berpotensi mengganggu kebun, di sisi lain mengubahnya menjadi produk yang bernilai ekonomi.
Namun, hingga kini kerajinan tersebut belum sepenuhnya menjadi sumber pendapatan yang stabil bagi warga.
Bagi Sukman, mengembangkan kerajinan tidak berarti mengambil sebanyak-banyaknya bahan dari hutan. Untuk bambu, masyarakat menanam sendiri sebelum memanennya ketika berusia sekitar enam bulan hingga satu setengah tahun.
Sementara untuk resam, bahan baku saat ini masih cukup tersedia di sekitar kebun, sehingga belum banyak diambil dari kawasan hutan.
"Hutan lindung harus tetap dijaga supaya hijau dan lestari. Dengan begitu masyarakat juga bisa sejahtera," katanya.
Menaikkan Nilai Kopi, Mengurangi Tekanan pada Hutan
Di Lemo Nakai, upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap hasil kayu juga tidak selalu berarti mencari komoditas baru. Kopi yang telah lama ditanam warga, termasuk jenis robusta, justru menjadi salah satu pilihan untuk dikembangkan.
Melalui KUPS Kopi Sako Lemo Nakai, warga mencoba meningkatkan nilai kopi, dari sekadar hasil kebun menjadi produk yang dapat dipasarkan langsung. Kelompok yang dibentuk pada 2024 itu mengolah biji kopi menjadi bubuk di rumah produksi sekaligus menampung hasil panen petani di sekitar, salah satunya dari kebun Nusiawati.
Ketua KUPS Kopi Sako Lemo Nakai, Syafei, mengatakan nama “Sako” merujuk pada kopi yang diwariskan secara turun-temurun.
Artinya, lanjut Syafei kopi bukan komoditas baru bagi masyarakat Lemo Nakai. Yang tengah diubah adalah cara warga mengelola dan memberi nilai tambah pada hasil kebun tersebut.
“Kopi Sako itu artinya kopi yang turun-temurun, kopi yang sudah diwariskan dari zaman dahulu,” kata Syafei.
Selama ini, warga menjual hasil kebun dalam bentuk biji kopi. Melalui KUPS, sebagian hasil panen kini diolah menjadi bubuk kopi sebelum dipasarkan. Produk Kopi Sako mulai dipasarkan ke warung-warung di desa sekitar dan menerima pesanan dari sejumlah instansi pemerintah.
Upaya menaikkan nilai kopi ini juga berjalan lewat peningkatan kapasitas petani. Warga mendapat pendampingan mengenai pengelolaan tanah, penanaman, perawatan tanaman, pemanenan, hingga pengolahan pascapanen.
Bagi Syafei, cara produksi itu perlu berjalan seiring dengan menjaga lingkungan di sekitar kebun.
"Kami selama ini berupaya menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kebun. Jangan sampai kehidupan dan alam rusak karena masyarakat membuka kebun kopi," ujarnya.
Bagi Syafei, pengembangan kopi bukan semata soal meningkatkan nilai jual produk. Ia melihatnya sebagai upaya menjadikan komoditas yang telah lama ditanam warga sebagai salah satu sumber penghasilan yang dapat bertahan dalam jangka panjang.
“Harapannya, KUPS ini bisa menjadi penopang ekonomi masyarakat,” kata Syafei.
Dengan pengolahan hingga pemasaran, nilai ekonomi kopi diharapkan tidak berhenti pada hasil panen. Warga dapat memperoleh tambahan penghasilan dari kebun yang sudah ada, tanpa perlu bergantung pada penebangan kayu dari kawasan hutan.
Menguatkan Ekonomi Tanpa Menguras Hutan
Bagi Koordinator Program Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rodini, yang selama ini terlibat dalam pendampingan masyarakat di Batu Raja Rejang, pengembangan usaha di Lemo Nakai perlu berangkat dari potensi yang telah dimiliki warga, baik hasil kebun maupun hasil hutan bukan kayu. Kopi dan resam, misalnya, dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru jika dikelola dengan baik dan diberi nilai tambah.
“Yang penting bagaimana potensi yang ada di masyarakat bisa dikembangkan menjadi usaha, sehingga memberikan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan kelestarian hutan.”
Karena itu, pendampingan tidak berhenti pada membantu warga menghasilkan produk. Mereka juga perlu memiliki kemampuan untuk mengelola usaha, meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, hingga membangun kerja sama dengan pihak lain.
Keberhasilan usaha perhutanan sosial, menurut Rodini, juga tidak cukup diukur dari besarnya keuntungan. Peningkatan pendapatan KUPS, berkembangnya produk bernilai tambah, serta terbukanya akses terhadap pasar dan pembiayaan menjadi bagian dari indikator ekonomi.
Di saat yang sama, penguatan kelembagaan dan kemampuan kelompok untuk mengelola usaha secara mandiri menjadi bagian penting lainnya.
Aspek ekologis pun tidak dapat dipisahkan dari pengembangan usaha. Masyarakat perlu memiliki kesepakatan mengenai wilayah yang dilindungi dan wilayah yang dapat dimanfaatkan. Dengan begitu, kegiatan ekonomi dapat berkembang tanpa menambah tekanan terhadap kawasan hutan.
Bagi Renaldi, pendekatan tersebut membuka lebih banyak pilihan bagi warga untuk mendapatkan penghasilan dari apa yang sudah tersedia di sekitar mereka.
“Kalau bisa dari kebun saja sudah menghasilkan, dari hutan kita cukup menjaganya. Jadi tidak harus mengambil kayunya untuk mendapatkan penghasilan.”
Pandangan serupa disampaikan Sukman, yang telah bertahun-tahun terlibat dalam patroli hutan. Menurutnya, menjaga kawasan tidak cukup hanya dengan membatasi aktivitas warga di dalam hutan. Masyarakat juga membutuhkan sumber penghasilan yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap hasil tebangan.
“Kalau ada usaha yang bisa menghidupi masyarakat tanpa merusak hutan, itu yang harus dikembangkan. Hutan tetap ada, masyarakat juga tetap bisa hidup,"
Artikel ini merupakan bagian dari kolaborasi media liputan pengelolaan karbon bersama Tempo, CNN Indonesia, Magdalene, dan IDJN yang mendapat dukungan International Media Support.