Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Emas dan Uang Dinyatakan Sah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:39 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. [Suara.com/Dea]
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Febrie Adriansyah terhadap Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Agustus 2026.
  • Hakim menyatakan tindakan penyelidikan, penggeledahan, dan penyitaan aset yang dilakukan penyidik di rumah Febrie telah sesuai prosedur hukum.
  • Perbedaan nomor surat dan penyitaan benda pribadi tidak membuat proses penggeledahan dan penyitaan harta menjadi tidak sah secara hukum.

Kemudian, hakim menyebut tidak diterimanya salinan berita acara penggeledahan oleh Febrie tidak cukup untuk membatalkan penggeledahan terhadap rumah Febrie.

Mengenai dalil soal tidak adanya izin Jaksa Agung (JA) dalam penggeledahan, hakim menegaskan hal itu harus dikesampingkan karena putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan tidak lagi berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

Soal penyitaan aset, hakim menyatakan praperadilan tidak berwenang menyatakan uang atau emas yang ditemukan di rumah dinas Febrie merupakan hasil tindak pidana atau harta yang sah.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan mengenai penyitaan tersebut, permohonan pemohon agar upaya paksa penyitaan dinyatakan tidak sah harus ditolak," tandas Hakim Richard.

Sebagai informasi, permohonan praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL. Adapun termohon dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), dan turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com