News / Nasional
Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:57 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 27/8/2026.
  • Putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan, dan penetapan tersangka terhadap Febrie oleh pihak kepolisian adalah sah secara hukum.
  • Permohonan pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan ditolak karena bukan objek konkret yang dapat dibatalkan hakim praperadilan.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Praperadilan ini diajukan Febrie untuk menguji tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dengan begitu, hakim menyatakan bahwa penyitaan, penggeledahan, pencegahan, dan penetapan tersangka terhadap Febrie telah sah.

Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]

"Menimbang bahwa karena itu petitum Pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan, bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan," tutur hakim.

Sebagai informasi, permohonan praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL. Adapun termohon dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sedangkan turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Load More