- Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 27/8/2026.
- Putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan, dan penetapan tersangka terhadap Febrie oleh pihak kepolisian adalah sah secara hukum.
- Permohonan pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan ditolak karena bukan objek konkret yang dapat dibatalkan hakim praperadilan.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Praperadilan ini diajukan Febrie untuk menguji tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dengan begitu, hakim menyatakan bahwa penyitaan, penggeledahan, pencegahan, dan penetapan tersangka terhadap Febrie telah sah.
"Menimbang bahwa karena itu petitum Pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan, bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan," tutur hakim.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL. Adapun termohon dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sedangkan turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berita Terkait
-
Korupsi BUMN: Ketika Inovasi Berjalan Tanpa Pengawasan
-
Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural
-
Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur Penyidikan Kejagung
-
Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Jumat, Hakim Ingatkan Jangan Ganggu Independensi
-
Jelang Sidang Praperadilan, Tim Febrie Adriansyah Soroti 25 Dugaan Pelanggaran Aturan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
-
Rupiah Tersengat Sentimen Demo, Ditutup Anjlok ke Level Rp17.744
Terkini
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
-
Cap Sombong Menyebar, Meghan Markle Kena 'Boikot' Calon ART di Kawasan Elite Montecito!
-
Kabut Asap Makin Parah, Unsri Alihkan Kuliah ke Online, Kapan Kembali ke Kampus?
-
Siswa di Kuansing Belajar dari Rumah Dampak Parahnya Kabut Asap Karhutla
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
DPR Tak Perlu Tunggu Desember untuk Sahkan RUU Perampasan Aset
-
Siapa Ahmad Ramzy, Pengacara yang Bikin Ruben Onsu Jadi Tersangka
-
Apa Perbedaan Konduktor dan Isolator Panas Beserta Contoh Bendanya?
-
Jalur Rel Terkepung Massa Aksi DPR, Perjalanan KRL Tanah Abang Terhenti
-
Lebih dari Konflik Istana, The King's Warden Soroti Mirisnya Pendidikan Era Joseon