Kasus Penganiayaan di Labuhanbatu, Perempuan NS Jadi Tersangka Usai Korban Lapor Bareskrim Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:10 WIB
Ilustrasi penganiayaan (freepik)
  • Penyidik Polres Labuhanbatu menetapkan perempuan berinisial NS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap RS.
  • Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada laporan polisi yang diajukan korban pada tanggal 4 Mei 2026.
  • Kasus penganiayaan ini selanjutnya akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun proses hukum sempat menghadapi kendala teknis atau administratif pada tahap awal atau pra-ajudikasi, penyidik tetap berkomitmen melanjutkan perkara berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa unsur pidana dalam laporan RS telah terpenuhi menurut penilaian penyidik.

Konsultasi Hukum hingga ke Bareskrim Polri

Hal yang menarik dalam penanganan perkara ini adalah langkah proaktif yang diambil oleh pihak korban dengan melakukan konsultasi ke tingkat pusat.

Selain memantau proses laporan di tingkat Polres Labuhanbatu, kuasa hukum RS juga menempuh jalur koordinasi dengan Mabes Polri.

Pengaduan terkait perkara ini diketahui telah ditindaklanjuti melalui Konsultan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri.

Langkah ini dibuktikan dengan adanya Nomor Laporan Konsultasi LK/304/VIII/2026/BARESKRIM. Keterlibatan unsur Bareskrim Polri dalam memberikan asistensi atau konsultasi menunjukkan bahwa kasus ini mendapat atensi serius untuk memastikan profesionalisme penyidikan di tingkat daerah.

Dalam keterangan tertulisnya, Personel Piket Yankonsul Reserse, Kombes Pol Nico Setiawan, menyampaikan bahwa laporan konsultasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Konsultan Pelayanan Konsultasi Reserse.

Hal ini memberikan lapisan kepercayaan tambahan bagi korban bahwa prosedur hukum yang berjalan telah dipantau sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian yang berlaku.

Dengan ditetapkannya NS sebagai tersangka, pihak korban melalui kuasa hukumnya menyatakan kini fokus menunggu jadwal pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat, agar kasus penganiayaan ini dapat segera diuji di persidangan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com