- Polri telah mengamankan sejumlah terduga pelaku Karhutla di Kalimantan.
- Polres Berau menangkap pria berinisial BS di Kalimantan Timur karena membakar lahan seluas 12 hektare untuk persiapan penanaman kelapa sawit.
- Tindakan pembakaran lahan tersebut menimbulkan kerugian material sekitar Rp1,2 miliar serta membuat pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Namun, Listyo belum membeberkan jumlah maupun identitas para terduga pelaku yang telah diamankan tersebut.
"Beberapa nama sudah kami amankan," kata Listyo di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).
Berdasar catatan Suara.com pengungkapan kasus karhutla salah satunya telah dilakukan Polres Berau, Kalimantan Timur.
Polisi menangkap pria berinisial BS yang diduga membakar lahan hingga menyebabkan sekitar 12 hektare area di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, terbakar.
Kasus itu bermula ketika Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi sekaligus melakukan penyelidikan.
Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan bahwa kebakaran bukan terjadi secara alami. Polisi kemudian menangkap BS.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan BS mengaku membakar lahan setelah mendapat perintah dari pemilik lahan.
"BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah," ungkap Ridho.
Baca Juga: Soal Karhutla, PKB Sentil Menhut: Jangan Cuma 'Cosplay Damkar'
Pembakaran dilakukan BS pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Ia menyalakan api di lima titik. Namun, kondisi cuaca panas, vegetasi kering, dan angin kencang membuat api cepat membesar hingga sulit dikendalikan.
Api kemudian merembet ke luar batas lahan dan membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi. Perusahaan yang terdampak selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kebakaran itu menyebabkan sekitar 12 hektare lahan terdampak dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
BS kini dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Mengantisipasi meningkatnya ancaman karhutla, Polres Berau juga memperkuat pengawasan di sejumlah wilayah rawan. Personel kepolisian disiagakan di Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.
Polisi turut membentuk tim gerak cepat yang bersiaga selama 24 jam untuk merespons setiap titik api yang terdeteksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1
-
Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja
-
Produksi Bawang Putih RI Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan Tembus 600 Ribu Ton
-
DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi
-
Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas
-
BPD Diminta Jangan Parkir Dana Pemerintah, Salurkan Kredit ke UMKM
-
Desak Pemerintah Cepat Tangani Karhutla, Puan: Kita Pernah Dapat Nota Protes Dari Negara Tetangga
-
Investor Asing Serok Saham Perbankan, BBRI Paling Banyak
-
Berapa Lama Batas Maksimal Simpan Nasi di Rice Cooker? Awas Jangan Asal Hangatkan!
-
Drakor Our Beloved Summer: Kisah Mantan Kekasih yang Bikin Gagal Move On