News / Nasional
Senin, 31 Agustus 2026 | 13:40 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengikuti Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kemensesneg di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Baca 10 detik
  • Rieke Diah Pitaloka menyoroti ketidakakuratan data sensus dan metodologi.
  • Ia mendesak Kemensesneg mempercepat pemrosesan Surpres RUU Satu Data Indonesia agar keputusan presiden didasarkan pada data yang akurat.
  • Wamensesneg Bambang Eko memastikan pemerintah akan mengirimkan Surpres beserta DIM sebelum batas waktu 19 September 2026.

Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti polemik penentuan kelompok ekonomi atau desil dalam data sensus yang dinilai tidak akurat dalam menggambarkan kondisi riil masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kemensesneg di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Rieke menegaskan, bahwa persoalan data bukan hanya masalah statistik, melainkan dasar bagi Presiden dalam mengambil keputusan strategis.

Ia mendesak Kemensesneg untuk segera memproses Surpres RUU Satu Data Indonesia (SDI) sebagai landasan hukum pembenahan data negara.

"Ini semakin relevan ketika publik menghadapi polemik desil dalam data sensus. Persoalannya bukan sekadar siapa yang masuk desil 1, 2, atau 5, tetapi seberapa akurat data dasar negara membaca kondisi riil rakyat," ujar Rieke yang akrab dikenal sebagai Oneng.

Rieke mengkritik penggunaan metodologi Proxy Means Test (PMT) oleh BPS yang dianggap tertinggal dari realitas ekonomi saat ini, terutama di era Gig Economy.

Menurutnya, indikator statis seperti kondisi fisik rumah tidak lagi cukup untuk mengukur kerentanan ekonomi masyarakat yang berubah cepat.

"Ketika metodologi tertinggal dari realitas, risiko inclusion dan exclusion error dapat berujung pada salah sasaran kebijakan dan hilangnya hak rakyat," tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Rieke memberikan rekomendasi agar pemerintah segera mengevaluasi metodologi penentuan desil tersebut demi melindungi hak-hak warga negara.

Baca Juga: Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan

"Pemerintah perlu melakukan evaluasi metodologi data sensus dan desil, dan di sini peran strategis dari Kementerian Sekretariat Negara saya kira, termasuk relevansi metode PMT, data lag, inclusion exclusion error, mekanisme koreksi warga serta kemampuan sistem menangkap perubahan ekonomi secara dinamis," kata Rieke.

Ia berharap besarnya anggaran dukungan manajemen di Kemensesneg mampu mengakselerasi kepastian hukum satu data Indonesia agar kebijakan pemerintah tepat sasaran.

"Jangan sampai anggaran dukungan membesar tetapi Surpres tertahan dan presiden mengambil keputusan dengan data yang tertinggal dari realitas rakyat," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko memastikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.

"Presiden menerima surat dari DPR itu tanggal 22 Juli, sehingga kemudian batas waktunya 19 September. Namun demikian sebelum 19 September kami akan segera untuk mengirimkan DIM-nya dengan surpresnya. Sebetulnya kalau surpresnya sudah siap, tinggal ditandatangani tinggal DIM-nya saja yang kami perlu sinkronisasi," jelas Bambang dalam rapat yang sama.

Load More