- Akademisi Unesa Aditya Wiguna Sanjaya mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR RI pada Senin (31/8/2026).
- Mekanisme hukum saat ini mandek jika pelaku melarikan diri sehingga gagal memulihkan kerugian negara.
- Aditya mendorong adopsi mekanisme perampasan tanpa vonis pidana guna mengatasi kelemahan hukum tersebut.
Suara.com - Akademisi Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Aditya Wiguna Sanjaya, menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk menutup celah hukum dalam penanganan tindak pidana, khususnya yang merugikan keuangan negara.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait masukan terhadap RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Aditya menjelaskan, bahwa mekanisme yang ada kekinian masih bergantung penuh pada proses pemidanaan pelaku, yang kerap menemui jalan buntu apabila terjadi situasi tertentu pada tersangka atau terdakwa.
"Kita sudah ada mekanisme perampasan aset melalui mekanisme pemidanaan tapi ini ada kendalanya, dalam kondisi tertentu misalkan tersangka atau terdakwa melarikan diri, atau meninggal dunia, sakit permanen dan seterusnya, nah proses hukumnya mandek, nah ini jadi jalan buntu," ujar Aditya di hadapan para anggota Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menghalangi upaya negara untuk memulihkan kerugian keuangan akibat tindak pidana.
"Ketika kemudian tindak pidana sudah terjadi, khususnya tindak pidana yang merugikan keuangan negara katakanlah, ketika tersangkanya melarikan diri, atau meninggal dunia, otomatis pintu masuknya perampasan aset oleh karena tersangka atau terdakwanya tidak pernah diadili ini tertutup," kata dia.
Melihat kelemahan dari mekanisme perampasan berbasis vonis pemidanaan pidana (conviction-based), Aditya mendorong agar mekanisme perampasan tanpa vonis pidana (non-conviction based asset forfeiture) dapat segera diadopsi dalam regulasi hukum di Indonesia melalui RUU Perampasan Aset.
"Nah ini yang saya rasa jadi urgensi kenapa kemudian yang non-conviction based asset forfeiture yang nantinya diadopsi dalam RUU Perampasan Aset perlu didorong," pungkasnya.