Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat perlindungan konsumen dengan memperketat batas migrasi Bisfenol A (BPA) yang boleh berpindah dari kemasan ke makanan atau minuman.
Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas BPA pada kemasan plastik polikarbonat ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg). Batas ini lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan angka 0,6 mg/kg.
Ketentuan baru ini relevan bagi masyarakat yang menggunakan galon guna ulang sebagai wadah air minum sehari-hari. BPA menjadi salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan galon berbahan polikarbonat atau yang umum dikenal sebagai galon guna ulang.
Karena itu, migrasi BPA dari kemasan polikarbonat menjadi salah satu aspek yang diatur untuk memastikan keamanan pangan dan minuman. Migrasi adalah proses berpindahnya sebagian bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman.
Khusus pada kemasan plastik yang digunakan berulang kali seperti galon guna ulang, aturan baru juga menetapkan pengujian perpindahan bahan dari kemasan ke makanan atau minuman sebanyak tiga kali.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan perubahan aturan dilakukan dengan mengikuti perkembangan keamanan pangan dan regulasi global.
“BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global. Perubahan persyaratan batas maksimal migrasi BPA saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan,” ujar Taruna dalam wawancara tertulis.
Dengan batas baru, jumlah BPA yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke air atau makanan menjadi lebih kecil. Perubahan ini menunjukkan standar keamanan kemasan terus diperbarui sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Bagi konsumen, penerapan standar keamanan menjadi bagian penting dalam memastikan pangan dan minuman yang dikonsumsi memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.
Baca Juga: Laba BRI Tembus Rp31,2 Triliun, Hery Gunardi: Transformasi Mulai Kami Konversikan Menjadi Kinerja
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah BPOM dalam memperketat aturan tentang BPA. Mufti menilai aturan perlu terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan perlindungan masyarakat.
“Ini merupakan langkah positif,” kata Mufti.
Mufti menilai keberhasilan aturan baru tidak hanya ditentukan oleh angka batas BPA. Pemeriksaan dan tindakan terhadap pelanggaran di lapangan juga perlu berjalan agar “BPKN melihat setidaknya ada empat aspek yang perlu diperkuat, yaitu pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, pengawasan terhadap produk yang beredar serta mekanisme penanganan pengaduan dan penarikan produk apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Peraturan baru juga memberikan perlindungan khusus untuk bayi dan anak berusia kurang dari tiga tahun. BPA dilarang digunakan untuk membuat botol dan produk berbahan plastik yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman bagi kelompok usia tersebut.
Penerapan aturan akan dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031. BPKN menilai masa transisi perlu dimanfaatkan produsen, laboratorium pengujian, dan pengawas untuk mempersiapkan penerapan aturan baru.
“Lima tahun itu harus menjadi masa percepatan perbaikan,” kata Mufti.
Perubahan aturan BPA menunjukkan upaya BPOM meningkatkan keamanan kemasan makanan dan minuman. Penerapan batas migrasi yang lebih ketat, disertai pengujian dan pengawasan yang konsisten, menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif.***
Berita Terkait
-
Laba BRI Tembus Rp31,2 Triliun, Hery Gunardi: Transformasi Mulai Kami Konversikan Menjadi Kinerja
-
Kredit Tembus Rp1.646 Triliun, BRI Kantongi Laba Bersih Rp31,2 T di Semester I-2026
-
PNM Peduli Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Pengungsi Terdampak Gempa NTT
-
Mekaar InspirAksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan
-
Persiapan KUR Perumahan, Menteri PKP Sebut Kinerja BRI Tertinggi Dalam Penyaluran Program
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Kasus Jasad Perempuan Terbakar di Demak: Motif Diduga Cemburu, Tersangka Residivis Pembunuhan
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia U-20 vs Laos di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
-
Tabungan Jadi Dana Bertahan, Salah Kelola atau Konsekuensi Keterbatasan?
-
Menteri PANRB: Trade Corporate University Jadi Mesin Pencetak ASN Perdagangan Unggul
-
25 Daerah Jateng Masuk Zona Kritis Kekeringan, Ancaman Air Bersih hingga Gagal Panen Mengintai
-
Pemadaman Listrik di Medan Hari Ini 3 September 2026, Berikut Lokasinya
-
Rusak Paru-paru Dunia, Legislator PKB Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional
-
Ketegangan AS - Iran Mereda, Harga Minyak Mentah Dunia Merosot
-
Orang Dewasa Singapura Ramai-ramai Pamit dari Dunia Nyata, Pilih Komunikasi via Game Online
-
Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif MedanBerastagi, Ditargetkan Rampung 2029