News / Nasional
Rabu, 02 September 2026 | 11:15 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menunjukkan surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom]
Baca 10 detik
  • DPR RI pada Rabu 2 September 2026 terus mematangkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk menyita harta koruptor.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan proses saat ini melibatkan partisipasi publik dan penyesuaian dengan KUHP baru.
  • Pimpinan DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta masyarakat bersabar karena draf masih dirapikan Timus dan Timsin guna mencegah misinformasi.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa draf tersebut masih dalam tahap perapihan oleh tim musyawarah (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin).

Menurut Cucun, membuka draf yang belum matang justru berisiko memicu kesalahpahaman atau disinformasi di tengah masyarakat mengenai isi materi undang-undang tersebut.

“Belum timus-timsin, masih dalam tahap dirapikan. Bahaya kalau belum seperti itu sudah dibuka. Sebab bisa menimbulkan misinterpretasi,: kata Cucun.

Cucun juga menambahkan, naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masih dalam proses penyelesaian karena ini merupakan undang-undang yang benar-benar baru.

Load More