KPK Telusuri Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Pemotongan Upah Pungut ASN Bappenda Bogor

Rabu, 02 September 2026 | 13:08 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). ANTARA/Rio Feisal
  • KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar terkait dugaan pemotongan upah pungut ASN di Bappenda Kabupaten Bogor.
  • Penyidik KPK mendalami pola pemotongan dan aliran dana tersebut melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan kantor pemerintahan setempat.
  • Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor ini saat ini masih berada dalam tahap penyidikan umum.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari pemotongan upah pungut aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penelusuran dilakukan setelah KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik kini mendalami pola pemotongan upah pungut, termasuk frekuensi dan besaran uang yang dipotong dari hak para ASN.

“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Tak hanya mencari tahu pola pemotongan, penyidik juga menelusuri ke mana uang yang seharusnya diterima secara utuh oleh ASN Bappenda tersebut mengalir.

“Selain itu, Budi mengatakan penyidik KPK juga mendalami hasil pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima utuh oleh aparatur sipil negara Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor tersebut mengalir ke siapa saja atau untuk apa.”

Menurut Budi, penyidikan masih berada pada tahap awal. KPK sebelumnya telah memeriksa empat saksi dari Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

“Ini semuanya masih didalami karena kemarin baru dilakukan pemeriksaan perdana di tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Bappenda dan juga pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bogor,” katanya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dan menyatakan tidak melakukan OTT.

Sehari setelahnya, KPK mengungkap telah mengamankan uang Rp1,5 miliar sebagai barang bukti dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penyelidikan kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka karena penyidikan masih menggunakan sprindik umum.

Selain dugaan pemotongan upah pungut, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Untuk mendalami perkara, KPK melakukan penggeledahan di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026. Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com