- Jalur mandiri perguruan tinggi merupakan mekanisme yang paling rentan terhadap penyimpangan.
- KPK menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru.
- KPK sebelumnya telah mengingatkan para rektor agar tidak membuka celah intervensi
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jalur mandiri sebagai mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang paling rawan penyimpangan.
Pernyataan itu disampaikan setelah KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sodiq, sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan jalur mandiri memiliki risiko penyimpangan lebih tinggi dibandingkan mekanisme penerimaan mahasiswa lainnya.
"Ada tiga mekanisme penerimaan mahasiswa. Nah, dari tiga mekanisme itu yang pertama adalah yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah di jalur mandiri," ujar Setyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Setyo menyebut KPK sebelumnya telah mengingatkan para rektor agar tidak membuka celah intervensi maupun praktik titipan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Bahkan sudah memberikan surat edaran kepada para rektor ya untuk tidak menerima adanya intervensi, titipan, dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan," tegasnya.
Menurut Setyo, penetapan tersangka dalam kasus Unsoed menunjukkan dugaan penyimpangan masih terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Enam Tersangka
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka.
Baca Juga: Bajak Laut Akui Terima Titipan USD 406 Ribu dari Ketum Kesthuri untuk Gus Alex
Selain Ahmad Sodiq, lima tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta; Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Ternyata Sudah Diingatkan KPK! Rektor Unsoed Tetap Nekat Korupsi
-
Cara Mencari Panjang Rusuk Kubus Jika Diketahui Volumenya, Lengkap dengan Contoh Soal
-
Bahas Regulasi Hak Cipta dan AI, Perwakilan Google Temui Wamenko Kumham Imipas
-
Moisturizer Azzura untuk Umur Berapa? Simak Panduannya Agar Wajah Glowing dan Skin Barrier Terjaga
-
Bajak Laut Sebut USD406 Ribu Titipan Asrul ke Gus Alex Dipakai untuk Pansus Haji
-
Strava dan Komodifikasi Keringat, Saat Lari Jadi Validasi Sosial
-
2.790 Warga Solo Diduga Terindikasi Ikut Judol, Bantuan Distop
-
Gempa M 4,4 Guncang Cianjur Terasa Hingga Jakarta dan Bandung, Warga: Kayak Ada yang Banting Pintu
-
Hasil Pemeriksaan Forensik Jasad Perempuan Terbakar di Demak: Luka di Kepala Penyebab Kematian
-
Polemik Universitas PGRI Palembang Makin Meluas, Ijazah Mahasiswa Kini Ikut Dipertanyakan