News / Nasional
Kamis, 03 September 2026 | 14:46 WIB
Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Baca 10 detik
  • Ahmad Bahiej bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
  • Mantan stafsus Menteri Agama memerintahkan pembentukan tim guna menghadapi Pansus Haji DPR.
  • Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini mencatatkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Suara.com - Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024 Ahmad Bahiej mengungkapkan adanya perintah membentuk tim untuk menghadapi Pansus Haji DPR Tahun 2024.

Dia menyebut bahwa perintah tersebut berasal dari mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yaitu Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Hal itu disampaikan Habiej dalam keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

"Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim," jawab Bahiej.

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan bahwa tim tersebut terdiri dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) dan Biro Hukum Kementerian Agama.

"Dari PHU kemudian dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal," ungkap Bahiej.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) Bahiej terkait tujuan pembentukan tim itu untuk mencari alasan pembenar pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota haji khusus.

"Tentunya ini yang ingin ditanya di poin terakhir ini. Bahwa Saudara sempat memberikan keterangan ada perintah untuk membentuk tim menghadapi Tim Pansus yang terdiri tadi yang Saudara sebutkan. Nah, silakan diperlihatkan. Kemudian, tujuannya itu untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50. Ada instruksi seperti itu?" tanya hakim.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Uang USD 400 Ribu untuk Pansus Haji DPR Mengalir Lewat Teman Nusron Wahid

"Ya, jadi, kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya," sahut Bahiej.

"Berarti mencari mempersiapkan jawaban-jawaban berkaitan sekiranya ada pertanyaan nih berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan yang 50:50, seperti itu. Terus kemudian alasan, mencari alasan pembenar, secara spesifik disebutkan seperti itu mencarikah alasan pembenar kah? Atau mencari alasan-alasan? Kan agak dua hal yang berbeda. Disebutkannya apa waktu itu?" cecar hakim.

"Jadi, kita menyusun bagaimana kronologi sehingga muncul 50:50 itu," timpal Bahiej.

"Itu coba. 'Untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50'?" lanjut hakim.

"Ini alasan-alasan kenapa kemudian kira-kira Pansus nanti tanya apa nanti di situ kemudian disusun jawaban-jawaban," ucap Bahiej.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Load More