- Ahmad Bahiej bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
- Mantan stafsus Menteri Agama memerintahkan pembentukan tim guna menghadapi Pansus Haji DPR.
- Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini mencatatkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Suara.com - Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024 Ahmad Bahiej mengungkapkan adanya perintah membentuk tim untuk menghadapi Pansus Haji DPR Tahun 2024.
Dia menyebut bahwa perintah tersebut berasal dari mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yaitu Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Hal itu disampaikan Habiej dalam keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
"Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim," jawab Bahiej.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan bahwa tim tersebut terdiri dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) dan Biro Hukum Kementerian Agama.
"Dari PHU kemudian dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal," ungkap Bahiej.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) Bahiej terkait tujuan pembentukan tim itu untuk mencari alasan pembenar pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota haji khusus.
"Tentunya ini yang ingin ditanya di poin terakhir ini. Bahwa Saudara sempat memberikan keterangan ada perintah untuk membentuk tim menghadapi Tim Pansus yang terdiri tadi yang Saudara sebutkan. Nah, silakan diperlihatkan. Kemudian, tujuannya itu untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50. Ada instruksi seperti itu?" tanya hakim.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Uang USD 400 Ribu untuk Pansus Haji DPR Mengalir Lewat Teman Nusron Wahid
"Ya, jadi, kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya," sahut Bahiej.
"Berarti mencari mempersiapkan jawaban-jawaban berkaitan sekiranya ada pertanyaan nih berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan yang 50:50, seperti itu. Terus kemudian alasan, mencari alasan pembenar, secara spesifik disebutkan seperti itu mencarikah alasan pembenar kah? Atau mencari alasan-alasan? Kan agak dua hal yang berbeda. Disebutkannya apa waktu itu?" cecar hakim.
"Jadi, kita menyusun bagaimana kronologi sehingga muncul 50:50 itu," timpal Bahiej.
"Itu coba. 'Untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50'?" lanjut hakim.
"Ini alasan-alasan kenapa kemudian kira-kira Pansus nanti tanya apa nanti di situ kemudian disusun jawaban-jawaban," ucap Bahiej.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap di Sidang, Uang USD 400 Ribu untuk Pansus Haji DPR Mengalir Lewat Teman Nusron Wahid
-
Bajak Laut Sebut USD406 Ribu Titipan Asrul ke Gus Alex Dipakai untuk Pansus Haji
-
Muhadjir Effendy Akui Teken Kuota Haji Atas Permintaan Fuad Hasan Masyhur
-
Pernah Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Haji
-
Bajak Laut Akui Terima Titipan USD 406 Ribu dari Ketum Kesthuri untuk Gus Alex
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
5 Mobil Hatchback Bekas Rp 80 Jutaan yang Iritnya Tembus 20 Km Per Liter
-
Tepis Isu Komersialisasi, Pameran 100 Tahun Ali Sadikin Jadi Bukti TIM Tetap Rumah Bagi Seniman
-
Terungkap, Gus Alex Diduga Perintahkan Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji DPR
-
Laporan Media Inggris: Kebun Petani Kalimantan Terbakar Habis di HUT Kemerdekaan RI
-
4 Pelembap Gel Korea Perkuat Skin Barrier pada Kulit Berminyak Tanpa Greasy
-
BKSDA Kaltim Evakuasi 11 Orang Utan dari Ancaman Karhutla Samboja
-
Bukan Sebagai Saksi, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Sebagai Tersangka
-
Apa Itu Desil dalam Statistika? Ini Pengertian, Rumus, dan Cara Menentukannya
-
Putusan Pengadilan Singapura Buka Jalan Berburu Aset Sritex Senilai Rp12,82 Triliun
-
Oneng Curiga Kacau Data Desil BPS Jadi 'Senjata Halus' untuk Goyahkan Prabowo