News / Nasional
Kamis, 03 September 2026 | 17:13 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Kejagung memeriksa seorang WNA sebagai saksi meringankan untuk tersangka Don Ritto.
  • Penyidik juga memeriksa pihak perbankan guna mendalami aliran transaksi terkait dugaan pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Febrie telah dijerat dalam perkara TPPU dan valuta asing serta kasus korupsi PT Asabri.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang warga negara asing (WNA) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap WNA tersebut dilakukan pada pekan lalu. Namun, dia tidak mengungkap identitas maupun kewarganegaraan saksi tersebut.

“Memang terjadwal kemarin ada pemeriksaan saksi yang warga negara asing,” kata Anang, di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Anang memastikan WNA tersebut tidak diperiksa terkait transaksi kripto yang turut didalami dalam perkara TPPU Febrie. WNA itu justru diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka Don Ritto.

“Tidak, tidak (WNA soal transaksi kripto),” ucap Anang.

Selain WNA, penyidik dalam beberapa hari terakhir juga memeriksa pihak perbankan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU Febrie.

“(Periksa pihak bank) tentunya bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” jelas Anang.

Empat Sprindik

Kejagung saat ini mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan setelah mengambil alih penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi dan TPPU dari penyidik gabungan Polri.

Baca Juga: Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah Cuma Nunduk Saat Digiring Pamdal

Dari empat sprindik tersebut, Febrie telah dijerat dalam perkara dugaan TPPU terkait emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Dia juga dijerat dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Sementara itu, dua sprindik lainnya, yakni perkara yang berkaitan dengan anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara yang diduga menjadi pemicu blackout, masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.

Selain Febrie, Kejagung telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Sementara Nurman Herin dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang menyangkut Febrie.

Load More