- Kedutaan Iran di Indonesia mengecam serangan AS pada 1 September 2026 yang menewaskan warga sipil.
- Serangan tersebut menyasar kawasan sipil dan infrastruktur di beberapa provinsi Iran seperti Khuzestan dan Hormozgan.
- Iran menilai tindakan tersebut melanggar hukum internasional serta Piagam PBB tentang kedaulatan wilayah negara.
Menurut Kedutaan Iran, tindakan menyediakan fasilitas tersebut dapat dianggap sebagai bentuk bantuan atau keterlibatan dalam agresi.
Iran menyatakan negara yang menjadi korban memiliki hak untuk mengambil tindakan defensif terhadap sumber agresi sesuai dengan hukum internasional.
Dalam pernyataannya, Kedutaan Iran turut mengecam sikap lembaga-lembaga PBB.
Iran menilai tidak adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang mereka tuduhkan kepada Amerika Serikat berpotensi semakin menggerus kredibilitas organisasi internasional tersebut.
Iran secara khusus meminta Dewan Keamanan dan Sekretaris Jenderal PBB menjalankan tanggung jawab mereka berdasarkan Piagam PBB.
Teheran juga menyerukan negara-negara merdeka dan berdaulat, termasuk Indonesia, untuk mengecam serangan tersebut.
Kedutaan Iran meminta negara-negara lain mengambil tindakan segera untuk menghadapi apa yang mereka sebut sebagai kejahatan dan pelanggaran terhadap hukum internasional.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan sikap Teheran untuk mempertahankan wilayah dan kedaulatannya.