News / Nasional
Kamis, 03 September 2026 | 20:59 WIB
Senator Bali Arya Wedakarna (Instagram/@aryawedakarna)
Baca 10 detik
  • Badan Kehormatan DPD RI akan memanggil Arya Wedakarna untuk mengklarifikasi kehadirannya di Miss Equality World, Bangkok.
  • Pemanggilan tersebut dilakukan setelah kehadiran Arya  viral dan dinila mempromosikan kegiatan LGBT.
  • Badan Kehormatan DPD akan memeriksa tujuan, kapasitas, penggunaan fasilitas, serta dugaan pendampingan TNI sesuai aturan yang berlaku.

Suara.com - Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan memanggil anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, untuk dimintai klarifikasi terkait kehadirannya dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.

Pemanggilan dilakukan setelah kehadiran Arya Wedakarna dalam ajang tersebut viral dan menuai sorotan karena dinilai secara tidak langsung mempromosikan LGBT.

Ketua BK DPD RI Hasby Yusuf mengatakan pemanggilan diperlukan untuk mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai kehadiran Arya dalam acara tersebut. Sebelumnya, Arya menyebut kehadirannya dalam kapasitas pribadi sebagai tokoh budaya dan pariwisata Bali.

Meski demikian, BK DPD menilai status sebagai pejabat negara tetap melekat ketika seorang anggota DPD berada di ruang publik. Karena itu, setiap tindakan anggota perlu mempertimbangkan kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampaknya terhadap citra lembaga.

"Menjadi Anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik. Tetapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar,” tegas Pimpinan BK DPD RI dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Heboh Arya Wedakarna Nongol di Acara Miss Transgender, Sosok Berseragam Militer Jadi Gunjingan [Instagram Arya Wedakarna]

BK DPD Periksa Kapasitas Kehadiran Arya

BK DPD RI akan memeriksa sejumlah aspek dalam pemanggilan tersebut, mulai dari tujuan kehadiran Arya, kapasitasnya saat menghadiri kegiatan, hingga penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan sebagai anggota DPD.

BK juga akan mendalami pemberitaan mengenai adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut.

Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah kehadiran maupun pendampingan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk UU MD3, UU TNI, serta aturan keprotokolan.

Baca Juga: Pansus DPD RI Komitmen Cari Solusi Permanen Soal Konflik dan HAM Papua

Hasby menegaskan BK DPD akan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik.

Namun, proses pemeriksaan tetap akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran.

"Setiap Anggota memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik,” pungkasnya.

Load More