News / Nasional
Jum'at, 04 September 2026 | 08:15 WIB
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM menyatakan karhutla di Sumatra dan Kalimantan disebabkan kelalaian manusia serta lemahnya pengawasan tata kelola lahan gambut.
  • BNPB mencatat hingga Agustus 2026 bencana tersebut telah menghanguskan puluhan ribu hektare lahan di Kalimantan Barat dan Riau.
  • Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi administratif hingga gugatan ganti rugi ekosistem bagi perusahaan pemegang konsesi lahan.

Suara.com - Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali meluas, memicu kabut asap tebal di wilayah Sumatra dan Kalimantan, bahkan menyebar hingga melampaui batas negara. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas menuding lemahnya pengawasan dan tata kelola, khususnya di kawasan gambut, sebagai akar masalah yang membuat bencana ini terus berulang.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menolak narasi yang kerap menyebut karhutla semata-mata sebagai imbas dari musim kemarau atau fenomena alam. Menurutnya, ada faktor campur tangan manusia dan pembiaran sistemik di baliknya.

"Komnas HAM menegaskan bahwa karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa alam. Kebakaran dapat dipengaruhi oleh aktivitas manusia, tata kelola lahan dan hutan yang lemah, kelalaian dan pembiaran, lemahnya pengawasan serta penegakan hukum, dan kondisi iklim yang semakin meningkatkan risiko kebakaran," kata Anis di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan catatan BNPB hingga Agustus 2026, karhutla telah menghanguskan puluhan ribu hektare lahan. Di Kalimantan Barat saja, luas lahan terbakar mencapai 38.310 hektare, sementara Riau mencatat 16.249 hektare.

"Persoalan ini telah berulang kali menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat sipil, namun karhutla kembali terjadi dalam skala luas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan perbaikan tata kelola belum berjalan secara optimal," ungkap Anis.

Komnas HAM turut mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi korporasi yang berada di wilayah lahan gambut. Desain penanganan jangka panjang disebut harus mencakup upaya konkret pemulihan hidrologi gambut.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Komnas HAM mengingatkan korporasi untuk mematuhi prinsip uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence) terkait risiko kebakaran di wilayah konsesi mereka, sesuai dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights.

Terkait penegakan hukum, Kementerian Kehutanan membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi kepada perusahaan pemegang konsesi atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan akibat karhutla.

Baca Juga: 202 Ribu Hektare Lahan Terbakar! 20 Konsesi Kena Sanksi Akibat Karhutla

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan langkah tersebut menjadi salah satu instrumen yang disiapkan dalam penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

“Tidak menutup kemungkinan Dirjen Hukum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat Karhutla,” kata Dwi dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/9/2026).

Selain gugatan ganti rugi, penegakan hukum terhadap karhutla juga dilakukan melalui sejumlah instrumen, mulai dari sanksi administratif, administratif penal, hingga pidana.

Dwi mengatakan sanksi administratif diterapkan secara bertahap, mulai dari paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Load More