News / Nasional
Jum'at, 04 September 2026 | 09:56 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Bawaslu menilai wacana penerapan e-voting pada Pemilu 2029 harus dikaji secara menyeluruh terlebih dahulu.
  • Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan kesiapan infrastruktur dan kondisi geografis Indonesia yang beragam perlu dipertimbangkan.
  • Bawaslu saat ini masih fokus mendiskusikan substansi usulan e-voting dalam revisi Undang-Undang Pemilu di Pangandaran.

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti wacana penerapan electronic voting (e-voting) pada Pemilu 2029. Lembaga pengawas pemilu itu menilai penggunaan teknologi dalam pemungutan suara perlu dikaji secara menyeluruh sebelum benar-benar diterapkan.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan e-voting menjadi salah satu diskursus yang mulai mencuat menjelang Pemilu 2029. Pembahasan mengenai teknologi pemungutan suara tersebut juga muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR maupun diskusi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski demikian, Lolly mengingatkan agar penerapan e-voting tidak dilakukan secara terburu-buru. Salah satu hal yang perlu menjadi pertimbangan adalah kondisi geografis Indonesia yang sangat beragam.

“E-voting ini kan sesungguhnya menjadi diskursus ya hari ini. Tidak hanya KPU sampaikan, tapi juga kalau teman-teman cermati dari proses diskusi, misalnya RDP di Komisi II, itu juga muncul soal isu e-voting. Tapi e-voting ini kan sesuatu yang dia harus disiapkan secara tuntas,” kata Lolly di Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).

Menurut Lolly, diperlukan kajian komprehensif sebelum e-voting diterapkan dalam pemilu. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penerapannya secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi setiap wilayah.

“Misalnya apakah kalaupun diberlakukan nanti dalam diskusinya itu dilakukannya gradual dulu, tidak semua, karena melihat geografis Indonesia,” ujarnya.

Selain faktor geografis, kesiapan infrastruktur di berbagai daerah juga perlu diperhitungkan. Menurut Lolly, teknologi dalam penyelenggaraan pemilu pada dasarnya harus mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Jangan sampai penerapan teknologi justru menimbulkan persoalan baru dalam proses pemungutan suara.

“Karena maunya, kita itu kan kalau pemilu kita itu ada keterlibatan teknologi, maka dia harus memudahkan, bukan malah menyusahkan. Jangan sampai itu terjadi, maka kajiannya harus tuntas dulu,” tegas Lolly.

Baca Juga: Doli Kurnia Kaget Budi Arie Singgung 'Percepatan', Tegaskan Golkar Garda Terdepan Bela Konstitusi

Di sisi lain, Bawaslu juga tengah menyiapkan kajian terkait berbagai isu dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk kemungkinan penggunaan e-voting.

Namun, Lolly mengatakan Bawaslu belum memiliki mekanisme khusus untuk mengawasi sistem e-voting. Saat ini, pembahasan masih berfokus pada substansi usulan perubahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kalau dari Bawaslu belum. Kami masih diskusikan soal ini,” tandas Lolly.

Load More