News / Nasional
Senin, 07 September 2026 | 18:34 WIB
Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)
Baca 10 detik
  • Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 21 perusahaan di tujuh provinsi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan seluas 11.404 hektare.
  • Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak aparat penegak hukum segera memproses hukum seluruh pihak korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan.
  • Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan 138 tersangka serta menangani delapan korporasi terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait 21 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Menurut Abdullah, penyegelan terhadap perusahaan tidak boleh menjadi akhir penanganan. Aparat penegak hukum perlu mengamankan bukti dan mengusut pihak yang memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.

"Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Abdullah meminta penyidikan tidak hanya berfokus pada pekerja atau pelaku yang berada di lapangan. Aparat harus menelusuri pihak yang memberikan perintah, membiayai, mengetahui namun membiarkan, hingga pihak yang mendapatkan keuntungan dari pembakaran.

"Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab," ucap dia.

Dia juga mendorong aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara karhutla. Pemeriksaan dinilai perlu diperluas untuk mengetahui peran pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.

"Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya," kata Abdullah.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Suara.com/Bagaskara)

Selain menelusuri pelaku, Abdullah meminta aparat mengusut keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kawasan yang terbakar. Hal itu termasuk biaya pembukaan lahan hingga manfaat yang didapat setelah lahan dimanfaatkan.

Jika ditemukan hasil kejahatan, menurut dia, penyitaan aset dan pemulihan kerugian harus dilakukan.

Baca Juga: Hutan Baru Terbakar Langsung Jadi Lahan Sawit, Prabowo: Ini Benar-Benar Sengaja?

"Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab," ucapnya.

Abdullah juga meminta Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu. Koordinasi antarlembaga dinilai penting agar penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri dan memberikan celah bagi perusahaan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Sebelumnya, KLH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi yang berkaitan dengan dugaan karhutla. Luas lahan terdampak dari lokasi yang ditangani tersebut mencapai 11.404,69 hektare.

"Seluruh badan usaha/perusahaan tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil)," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan, Rabu (2/9).

Sebanyak tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Timur, satu di Lampung, dan satu di Riau.

Di sisi lain, Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus karhutla. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya terkait kelalaian.

“Ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," kata Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Polri masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring pendalaman terhadap laporan dan temuan karhutla di berbagai wilayah.

Selain individu, kepolisian juga menangani delapan korporasi yang saat ini masih menjalani proses hukum.

Load More