Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor

Senin, 07 September 2026 | 14:16 WIB
Praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho alam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). TVP
  • Praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho mengusulkan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam RDPU Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026).
  • Mekanisme tersebut bertujuan mencegah pelaku kejahatan melarikan aset digital seperti kripto ketika proses peradilan pidana biasa mengalami hambatan teknis.
  • Penerapan aturan ini harus berjalan secara transparan dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum yang adil tanpa mengabaikan hak asasi.

Suara.com - Praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho menekankan pentingnya mekanisme Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Shri menilai mekanisme NCB sangat krusial agar negara tidak kehilangan hak untuk memulihkan kerugian ekonomi akibat kejahatan jika proses pidana biasa menemui hambatan teknis.

"Kenapa ini harus dilakukan tanpa tuntutan pidana? Karena kita tahu, bisa juga itu tersangka, terdakwa meninggal dunia, melarikan diri... Jadi jangan sampai kita menunggu proses inkrah, proses persidangan, proses peradilan yang itu lama, sehingga terpidana bisa melarikan, mengaburkan," ujar Shri.

Ia juga menyoroti perubahan modus operandi para koruptor saat ini yang sudah sangat modern.

Menurutnya, temuan uang tunai ratusan miliar dalam rumah pejabat yang belakangan viral hanyalah modus klasik, sementara koruptor muda kini sudah merambah dunia digital.

"Kalau anak-anak muda sekarang ini pinter sekali pemikirannya, mereka bisa melarikan dengan kripto hanya sepersekian menit. Itu yang harus dikejar. Jadi ini memang tugas berat untuk tim siber dan sebagainya... Kita jangan sampai kalah pinter dari orang-orang yang korup," tegasnya.

Meski mendukung perampasan tanpa pidana, Shri mengingatkan agar mekanisme ini dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi agar tetap memberikan perlindungan hak bagi terpidana atau pihak terkait.

"NCB ini seharusnya ditempatkan kepada mekanisme khusus yang penggunaannya pada prasyarat obyektif... Artinya kita juga tetap harus jelas meskipun kita menyita tanpa tuntutan pidana harus ada posisi yang transparan dan akuntabel," jelasnya.

Shri berharap RUU Perampasan Aset dapat memberikan kepastian hukum yang adil, di mana aset yang dirampas sesuai dengan nilai kerugian negara atau hasil kejahatan yang dikaburkan, tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan dan hak asasi.

"Karena tidak ada Undang-Undang Perampasan Aset yang jelas untuk yang ini transparan dan akuntabel, sehingga orang sekarang justru malah memanfaatkan situasi-situasi ini," pungkasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com