- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka Mohamad Haniv selama 40 hari sejak 8 September 2026.
- Mohamad Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak dan pihak lain untuk berbagai keperluan pribadi sejak 2013 hingga 2022.
- Total dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Mohamad Haniv dari sejumlah perusahaan tersebut mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten 2011 sekaligus Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus 2015-2018 Muhammad Haniv.
Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Ditjen Pajak.
“Benar, hari ini, Senin (7/9), Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Saudara MH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diterimanya selaku pegawai Ditjen Pajak, dari sejumlah pihak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Dia juga menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan pertama ini berlaku untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 8 September 2026.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pada 2016, Haniv diduga mengirim surat elektronik (e-mail) kepada bawahannya yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya yang berinisial FP.
Permintaan itu, lanjut Taufik, ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP).
“Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Selain itu, Taufik menyebut bahwa pada periode 2014-2022, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari beberapa pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara berinisial BSA.
“Atas penerimaan tersebut, HNV kemudian menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar,” tegas Taufik.
Tak hanya itu, pada periode 2013-2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.
“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” sebut Taufik.
Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.