Polemik Masa Jabatan Kapolri, Pengamat Sebut UUD 1945 Beri Ruang Open Legal Policy

Selasa, 08 September 2026 | 19:16 WIB
Ilustrasi Jabatan Kapolri. (Suara.com/Aldie)
  • Pengamat Boni Hargens menyatakan di Jakarta pada Selasa bahwa jabatan Kapolri adalah karier profesional.
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan permohonan uji materiil Undang-Undang Polri terkait masa jabatan Kapolri pada Senin.
  • Pemohon sebelumnya meminta masa jabatan Kapolri dibatasi tegas selama lima tahun dan diperpanjang sekali.

Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto selaku pemohon mengajukan uji materiil UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

"Amar putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Utama, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (7/9).

Sidang pengucapan putusan perkara tersebut dibacakan bersamaan dengan permohonan nomor 303/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Ferdinandus Klau terkait uji materiil Undang-Undang ITE.

Dalam pertimbangannya bahwa MK telah menerima permohonan yang diajukan oleh para pemohon dan telah menerima surat dari para pemohon atas perihal permohonan pencabutan atau penarikan dengan alasan masing-masing.

Mengenai pencabutan permohonan tersebut, MK juga telah melakukan konfirmasi dalam persidangan yang pada pokoknya para pemohon tersebut membenarkan perihal penarikan permohonan dimaksud.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com