Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

Rabu, 09 September 2026 | 18:05 WIB
Ilustrasi-TNI melalui Kodam Jaya mengambil langkah konkret dengan turun langsung ke jalanan ibu kota dan sekitarnya dalam membantu pihak kepolisisan memburu begal. (Suara.com/Syahda)
  • Tim Advokasi mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi Undang-Undang TNI yang diajukan sejak Oktober 2025.
  • Penundaan putusan dinilai memicu perluasan peran militer di ranah sipil serta memunculkan berbagai persoalan hukum yang merugikan.
  • Koalisi meminta pemerintah dan Panglima TNI menghentikan pelibatan militer dalam urusan sipil demi menjaga supremasi hukum.

Menurut koalisi, keterlibatan TNI dalam program sipil dengan pendekatan kemiliteran telah menimbulkan konsekuensi nyata terhadap warga sipil.

Selain itu, mereka menyoroti rencana perluasan struktur komando teritorial TNI AD, termasuk pembentukan lima Kodam baru di Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

TNI AD juga disebut merencanakan pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam lima tahun atau sekitar 150 BTP setiap tahun.

Koalisi mempersoalkan rencana tersebut karena salah satu fungsi BTP yang disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi I DPR RI adalah mengurangi kriminalitas di daerah.

Menurut mereka, penanganan kriminalitas merupakan fungsi penegakan hukum yang berada di ranah institusi sipil, bukan fungsi pertahanan.

Atas kondisi tersebut, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, DeJuRe dan Imparsial mendesak MK segera memutus Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan mengabulkan permohonan para pemohon.

Koalisi juga meminta MK mempertimbangkan perkembangan faktual selama proses persidangan, termasuk kasus Andrie Yunus dan semakin luasnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil.

Selain kepada MK, desakan diarahkan kepada pemerintah dan Panglima TNI agar menghentikan praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang dinilai tidak memiliki dasar fungsi pertahanan yang jelas.

Koalisi juga meminta pemerintah memastikan supremasi sipil, profesionalisme TNI, kesamaan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia menjadi prinsip utama dalam reformasi sektor keamanan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com