- KPK memeriksa asisten pribadi mantan Gubernur Jabar dan dua saksi lain di Bandung pada 14 September 2026.
- Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana iklan periode tahun 2021 sampai 2023.
- Lembaga antirasuah telah menahan empat orang tersangka dari total lima tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Randy Kusumaatmadja, pada hari ini.
Randy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada dana iklan di bank pembangunan daerah periode 2021-2023.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Selain itu, KPK juga memanggil mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Ridwan Kamil sekaligus Pengurus PT Tjuan Pakar Runding, Befiboi Rizqi Nurkanda. Saksi lainnya ialah perempuan bernama Wena Natasha Olivia.
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Randy dan dua saksi lainnya.
KPK diketahui melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana iklan bank pembangunan daerah 2021-2023.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama (PT AM) Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WBSE) Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Kemudian, satu tersangka lain, yaitu Yuddy Renaldi (YR), belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.