- Purbaya Yudhi Sadewa mendadak meninggalkan rapat di Senayan pada Senin (14/9/2026) setelah menerima telepon dari Mensesneg.
- Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Purbaya dan melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara.
- Purbaya tidak sempat menandatangani hasil kesimpulan rapat karena posisinya langsung digantikan oleh Suahasil Nazara.
Namun, setelah keluar ruangan, Purbaya tidak kembali hingga rapat berakhir.
"Kita tunggu-tunggu kok tidak datang-datang. Saya tanya ke stafnya, katanya sudah pulang," ujar Nawardi.
Rapat kemudian tetap dilanjutkan. Sesi berikutnya diisi dengan jawaban dari Kementerian PPN/Bappenas dan Bank Indonesia.
Setelah rapat selesai, Nawardi baru mendapatkan informasi bahwa Purbaya telah dicopot dari jabatan Menkeu dan posisinya digantikan oleh Suahasil Nazara.
"Baru setelah rapat selesai ada info di WhatsApp kalau Pak Purbaya diganti," lanjutnya.
Sempat Paparkan Program Sebelum Pergantian
Sebelum meninggalkan ruang rapat, Nawardi mengatakan Purbaya sempat memaparkan sejumlah program prioritas dan gagasan baru terkait skema keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Salah satunya mengenai persoalan kekurangan Transfer ke Daerah (TKD).
Selain itu, Purbaya juga sempat menjelaskan rencana pemerintah terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berstatus paruh waktu yang akan dijadikan penuh waktu.
Namun, pembahasan tersebut tidak sempat dilanjutkan setelah Purbaya meninggalkan ruangan untuk menerima telepon dari Mensesneg.
Nawardi juga mengungkapkan Purbaya tidak sempat menandatangani hasil kesimpulan Rapat Gabungan Komite IV DPD RI tersebut.
Suahasil Nazara Gantikan Purbaya
Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026).
Suahasil Nazara, yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan, dilantik sebagai Menteri Keuangan dalam prosesi yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Usai pelantikan, Suahasil mengaku belum berkomunikasi dengan Purbaya terkait pergantian tersebut.
Pergantian itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih.