- KPK melakukan OTT terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor pada 14 September 2026 dan mengamankan 17 orang.
- Operasi tersebut menjaring sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, kepala daerah, serta menyita barang bukti uang ratusan miliar rupiah.
- Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan memastikan pelayanan publik Kantor Pertanahan Bogor tetap berjalan normal setelah kejadian tersebut.
Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan publik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor tetap berjalan normal usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9/2026).
OTT yang mengamankan 17 orang tersebut diketahui berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan proses pelayanan kepada masyarakat tak terganggu dengan adanya pengusutan perkara hukum tersebut.
"Alhamdulillah tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya," ujar Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia menegaskan, agar dinamika hukum yang tengah ditangani KPK tidak sampai mengorbankan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pertanahan.
"Jadi tidak ada, itu yang ingin kami tekankan juga hari ini, jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat yang baik dan kami terus mengecek hal tersebut," tegasnya.
Selain menjamin kelancaran layanan, Kementerian ATR/BPN juga berencana melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap struktur dan tata kelola di lingkungan kantor pertanahan pasca-kejadian ini.
"Ya pasti, tidak hanya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, semua tempat tentunya harus terus kita lakukan evaluasi, terutama jika memang kejadian ini seperti apa," tuturnya.
Kendati begitu, penanganan internal serta skema perbaikan baru akan dirumuskan setelah akar permasalahan perkara secara utuh teridentifikasi.
"Ini yang harus kita ketahui dulu sumber permasalahannya apa. Dari situlah baru kita coba carikan solusi dan lakukan evaluasi menyeluruh," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari 17 orang yang diamankan terdapat sejumlah pejabat dan pihak lain, termasuk Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026) malam.
Selain Fahd dan Arif, KPK turut mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Jumlahnya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.