- Rizky Fisa Abadi mengungkap penyerahan uang senilai Rp500 juta kepada Stafsus Menteri Agama Gus Alex di Jakarta.
- Penyerahan dana tersebut dilakukan dalam dua tahap terpisah pada November 2023 dan Januari 2024 melalui pihak perantara.
- Kasus korupsi kuota haji ini melibatkan empat terdakwa dengan estimasi total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Suara.com - Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengungkap penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Staf Khusus mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Hal itu disampaikan Rizky dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Rizky mengatakan uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Penyerahan pertama sebesar Rp200 juta dilakukan pada November 2023, sedangkan Rp300 juta diberikan pada Januari 2024.
Menurut Rizky, penyerahan uang tersebut bermula ketika Gus Alex meminta pinjaman kepadanya.
“Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah. Beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp200 juta. Kemudian, ‘Baik, Gus, saya coba carikan.’ Saya carikan,” kata Rizky dalam persidangan.
Rizky kemudian mengantarkan uang tersebut kepada orang yang ditunjuk Gus Alex di kawasan Senayan. Dia mengaku tidak mengenal orang yang menerima uang tersebut dan tidak mengetahui peruntukannya.
“Kemudian kalau bisa enggak salah, ‘Besok, Mas, ya. Tolong antar di Senayan, Pak.’ Ya sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp200 juta,” ujarnya.
Penyerahan kedua terjadi pada Januari 2024. Saat itu, kata Rizky, Gus Alex kembali menghubunginya dan meminta pinjaman sebesar Rp300 juta.
“Satu-dua hari kemudian, uang itu kami antar di gedung PBNU. Tidak diterima secara langsung. Dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau,” ujar Rizky.
Jaksa kemudian memastikan status uang Rp500 juta tersebut kepada Rizky.
“Bahasanya minjam kepada saudara?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Rizky.
Jaksa juga menanyakan apakah Gus Alex menjelaskan peruntukan uang tersebut.
“Oke, baik. Pertanyaannya, peruntukan atas peminjaman itu apakah terdapat kepentingan spesifik untuk kepentingan pribadinya pada saat itu, atau untuk kepentingan apa? Apa sekadar mengatakan, ‘Aku pinjam uang’ tanpa memberitahukan keperluan atas peminjaman itu apa?” tanya jaksa.
“Saya enggak ingat, Pak. Seingat saya enggak. Saya juga enggak bertanya itu,” jawab Rizky.