Tanah ATR/BPN di Bali Dikuasai Swasta, Ada Dugaan Pembiaran hingga Negara Rugi Rp4,8 Triliun!

Kamis, 17 September 2026 | 15:09 WIB
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono. [Suara.com/Arif Fadil]
  • Kortas Tipidkor Polri menyelidiki dugaan korupsi penguasaan lahan negara seluas 230.450 meter persegi di Bali oleh PT MSD sejak 2014.
  • PT MSD menguasai lahan tanpa menyelesaikan kewajiban pembangunan gedung pengganti bagi Kementerian ATR/BPN dalam proses tukar-menukar tanah.
  • Kasus tersebut mengakibatkan kerugian karena aset senilai Rp2,2 triliun hingga Rp4,8 triliun tidak dapat dimanfaatkan oleh negara.

Suara.com - Kortas Tipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di Bali. Nilai aset yang diduga tidak dapat dimanfaatkan negara sejak 2014 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun.

Bahkan, berdasarkan hasil appraisal, nilai aset tanah tersebut dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun karena berada di kawasan pariwisata dan memiliki potensi pengembangan untuk sektor pariwisata maupun hunian.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan tanah yang menjadi objek perkara memiliki luas 230.450 meter persegi dan tercatat sebagai aset negara.

Kasus tersebut bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) atas lahan di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dalam proses tersebut, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Namun, perusahaan hingga kini disebut belum memenuhi kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali sebagai aset pengganti.

"Kewajiban penyerahan aset pengganti tanah berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas," ungkap Indra kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Meski kewajiban aset pengganti belum diselesaikan, PT MSD disebut telah menguasai secara fisik lahan milik negara tersebut.

Penyidik menemukan adanya pemagaran, pemasangan papan hingga pembangunan pos jaga di atas lahan tersebut. Aksi itu diduga telah berlangsung sejak 2014 hingga saat ini.

Akibatnya, negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut. Di sisi lain, PT MSD juga menggugat negara secara perdata yang kemudian menjadi salah satu dasar perusahaan dalam menguasai lahan.

Penyidik kini mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses ruislag yang seolah-olah telah selesai, meski kewajiban menyerahkan aset pengganti diduga belum dipenuhi.

"Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN," katanya.

Nilai Aset Capai Rp4,8 Triliun

Indra mengatakan berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset tanah negara yang tidak dapat dimanfaatkan sejak 2014 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun.

Namun, angka tersebut belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara. Perhitungan masih akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," jelasnya.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Kortas Tipidkor Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana setelah seluruh alat bukti dinilai cukup.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com