- Global Labor Justice dan FOSPI-PMFU mengungkap dugaan kerja paksa terhadap ABK migran Indonesia di kapal pemasok tuna StarKist Taiwan.
- Riset tiga tahun menunjukkan 92 ABK mengalami penyitaan paspor, utang perekrutan, serta jam kerja berlebihan yang melanggar hukum.
- FOSPI-PMFU dan GLJ meluncurkan kampanye serta pengaduan OECD agar StarKist melakukan perundingan perlindungan pekerja.
“Meskipun perusahaan-perusahaan seafood mengetahui kondisi-kondisi ini, mereka terus bergantung pada kebijakan sukarela, audit, sertifikasi, dan solusi parsial yang pada akhirnya membuat perlindungan pekerja tetap bergantung pada kebijakan perusahaan dan pemberi kerja,” kata Edwards.
“Kerja paksa tidak terbatas pada insiden terpisah di kapal tertentu, tetapi berkaitan dengan kondisi struktural yang berulang sepanjang siklus kerja dan rantai pasok. Masalah struktural tidak dapat diselesaikan dengan solusi yang terpisah-pisah,” lanjutnya.
FOSPI-PMFU juga menyoroti keterbatasan komunikasi ABK selama berada di laut. Sekretaris Jenderal FOSPI-PMFU Achmad Mudzakir mengatakan lebih dari 1.500 ABK telah bergabung dalam tuntutan tersebut melalui petisi foto publik dan aksi di pelabuhan Taipei.
“Ketika berada di laut, mereka sering kali terputus dari dunia luar dan hampir tidak memiliki sarana untuk menolak atau menggugat keputusan kapten,” kata Mudzakir.
Karena itu, FOSPI-PMFU meminta StarKist berunding langsung dengan serikat mengenai Enforceable Brand Agreement (EBA), yakni perjanjian yang dapat ditegakkan untuk melindungi pekerja di seluruh rantai pasok.
“Kami ingin StarKist datang ke meja perundingan dengan itikad baik, mendengarkan tuntutan kami, dan mencapai kesepakatan yang adil,” ujarnya.
FOSPI-PMFU menyampaikan lima tuntutan kepada StarKist, yakni jaminan akses Wi-Fi di seluruh kapal, tempat kerja yang sehat dan aman, upah serta kontrak kerja yang adil, kebebasan berserikat tanpa intimidasi dan retaliasi, serta mekanisme pengaduan yang transparan dan adil.
Atas temuan tersebut, FOSPI-PMFU bersama GLJ pada 17 September 2026 meluncurkan Freedom for Fishers Campaign atau Kampanye ABK Merdeka. Kampanye itu mendesak StarKist berunding dengan serikat untuk menyusun EBA.
Bersamaan dengan peluncuran kampanye, FOSPI dan GLJ juga mengajukan pengaduan terhadap Dongwon Industries, konglomerat Korea Selatan yang memiliki StarKist, kepada National Contact Point (NCP) Korea Selatan untuk Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Direktur Hukum GLJ Allison Gill mengatakan pengaduan tersebut ditujukan untuk membuka ruang dialog antara serikat pekerja dan StarKist.
“Meskipun masalah kerja paksa telah mengakar dalam rantai pasok Pasifik StarKist, masalah ini dapat diselesaikan melalui dialog dan pada akhirnya melalui kesepakatan bersama antara perusahaan dan serikat,” kata Gill.
“Proses OECD merupakan langkah untuk memfasilitasi tercapainya Enforceable Brand Agreement (EBA) dan pelaksanaan uji tuntas yang bermakna,” ujarnya.