92 ABK WNI Diduga Jadi Korban Kerja Paksa di Kapal Pemasok Starkist: Paspor Disita, Jam Kerja Over

Sabtu, 19 September 2026 | 15:25 WIB
FOSPI-PFMU dalam peluncuran kampanye Freedom for Fishers (Dok. FOSPI-PMFU)
BACA 10 DETIK
  • Global Labor Justice dan FOSPI-PMFU mengungkap dugaan kerja paksa terhadap ABK migran Indonesia di kapal pemasok tuna StarKist Taiwan.
  • Riset tiga tahun menunjukkan 92 ABK mengalami penyitaan paspor, utang perekrutan, serta jam kerja berlebihan yang melanggar hukum.
  • FOSPI-PMFU dan GLJ meluncurkan kampanye serta pengaduan OECD agar StarKist melakukan perundingan perlindungan pekerja.

Suara.com - Global Labor Justice (GLJ) bersama serikat pekerja ABK migran di Taiwan, FOSPI-PMFU, mengungkap dugaan kerja paksa terhadap anak buah kapal (ABK) migran asal Indonesia yang bekerja di kapal pemasok tuna albakora Pasifik untuk StarKist. Temuan tersebut mencakup penyitaan paspor, keterikatan visa pada pemberi kerja, utang perekrutan, hingga jam kerja berlebihan.

Temuan itu tertuang dalam laporan On the Hook: Forced Labor in StarKist’s Supply Chain yang disusun berdasarkan riset selama tiga tahun. GLJ mewawancarai 92 ABK migran WNI yang bekerja di 37 kapal pemasok StarKis.

Laporan menyebut indikator kerja paksa ditemukan pada seluruh 92 ABK yang diwawancarai atau 100 persen, serta seluruh 37 kapal yang menjadi lokasi kerja mereka.

Bukti terhadap 62 ABK atau 67 persen yang bekerja di 27 kapal atau 72 persen dinilai cukup untuk memenuhi definisi kerja paksa dan ambang pembuktian yang biasanya digunakan regulator, termasuk U.S. Customs and Border Protection (CBP).

Selain itu, seluruh ABK yang diwawancarai mengatakan paspor mereka disita dan bekerja menggunakan visa yang mengikat pada satu pemberi kerja tertentu.

Hampir seluruh ABK juga disebut memiliki utang perekrutan atau utang lainnya yang membuat mereka tetap bekerja meski menghadapi kondisi kerja yang dialami.

Hampir seluruh ABK dalam penelitian tersebut juga bekerja lembur secara berlebihan hingga melampaui batas yang diperbolehkan berdasarkan hukum Taiwan.

Salah satu ABK yang diwawancarai, Masrukhi, pekerja migran Indonesia berusia 25 tahun, menggambarkan kondisi kerja yang dialaminya di salah satu kapal pemasok StarKist.

“Beban kerja berlebihan di kapal ini sudah dimulai begitu kami tiba di pelabuhan, bahkan sebelum kapal berangkat. Semua orang bekerja terus-menerus. Kami tidak diperbolehkan duduk,” kata Masrukhi dalam laporan yang diterima Suara.com, Sabtu (19/9/2028).

Ia mengatakan para pekerja tidak berani menyampaikan keluhan karena sikap kapten yang dianggap kasar.

“Kami ingin mengeluh, tetapi kami tidak berani karena kapten sangat kasar. Ia memang tidak pernah melakukan kekerasan fisik kepada kami, tetapi sikapnya selalu seperti hendak memukul kami,” ujarnya.

Masrukhi kemudian mengaku dipecat setelah kapten menduga para pekerja telah melaporkan kondisi kerja mereka kepada serikat. Ia sempat ingin tetap tinggal di Taiwan dan bekerja di kapal lain, tetapi agen menyatakan hal itu tidak dapat dilakukan.

Ia kemudian dibawa ke bandara dan menerima pembayaran yang disebut sebagai sisa gajinya. Namun, terdapat potongan US$63 tanpa kuitansi maupun penjelasan.

“Mereka membawa kami ke bandara dan memberikan apa yang mereka sebut sebagai sisa gaji kami, tetapi ada potongan sebesar US$63. Tidak ada kuitansi maupun penjelasan,” kata Masrukhi.

Direktur Program Seafood GLJ Zacari Edwards mengatakan temuan tersebut menunjukkan persoalan kerja paksa tidak sekadar terjadi sebagai insiden terpisah di kapal tertentu.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com