Prabowo Ingin Tambah Batalyon TNI, Koalisi Sipil Soroti Ancaman Militerisasi Ruang Sipil

Minggu, 20 September 2026 | 13:04 WIB
Tentara Negara Indonesia.
BACA 10 DETIK
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengecam rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk batalyon TNI baru di setiap kabupaten untuk mengamankan kekayaan alam.
  • Koalisi menilai pengerahan militer untuk mengatasi kejahatan lingkungan dan sumber daya alam merupakan bentuk penyelewengan mandat konstitusional serta melanggar prinsip supremasi sipil.
  • Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer, memperluas kontrol teritorial atas kehidupan sipil, serta mengancam ruang demokrasi dan hak asasi manusia.

Koalisi menyampaikan, jika pemerintah benar-benar ingin menghentikan perusakan hutan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, langkah yang harus diprioritaskan adalah memperkuat pengawasan perizinan, audit kepatuhan perusahaan, penindakan terhadap jaringan korupsi dan aktor ekonomi yang menikmati keuntungan, perlindungan pelapor, serta pemulihan wilayah masyarakat adat dan korban konflik agraria.

“Menambah batalyon tidak menjawab akar persoalan berupa impunitas, oligarki sumber daya alam, dan lemahnya akuntabilitas negara,” kata Koalisi.

Menurut Koalisi, pembentukan batalyon baru di tingkat kabupaten dengan mandat menjaga kekayaan alam justru berpotensi memperluas kontrol teritorial militer atas kehidupan sipil.

“Dalam konteks konflik agraria, wilayah adat, penolakan tambang, protes warga terhadap perkebunan, dan kriminalisasi pembela lingkungan, kehadiran militer yang semakin masif dapat meningkatkan intimidasi, pembatasan kebebasan berekspresi, pembatasan kebebasan berkumpul, kekerasan terhadap warga, serta pembungkaman kritik terhadap proyek-proyek ekstraktif,” tutur Koalisi.

Koalisi mengingatkan, keamanan sumber daya alam tidak boleh dijadikan alasan untuk mempersempit ruang demokrasi.

Dalam negara demokratis, pengawasan terhadap kekayaan alam harus dilakukan melalui pemerintahan sipil yang transparan, partisipasi publik, pengakuan hak masyarakat adat, akses informasi, peradilan independen, dan penegakan hukum yang dapat diuji secara terbuka.

“Pendekatan militer justru berisiko menempatkan warga sebagai objek pengamanan, bukan sebagai pemegang hak konstitusional,” ujar Koalisi.

Kemudian, argumentasi bahwa anggaran pertahanan Indonesia masih di bawah 2% PDB, sekitar 0,9% selama beberapa dekade, dan lebih rendah dibandingkan Singapura yang mengalokasikan lebih dari 3% PDB, tidak dapat menjadi pembenar untuk memperluas peran militer ke ranah sipil.

Koalisi mengatakan, ukuran anggaran pertahanan tidak boleh dilepaskan dari prinsip konstitusional, kebutuhan nyata pertahanan negara, efektivitas kebijakan publik, dan pengawasan demokratis atas belanja negara.

Kenaikan anggaran pertahanan untuk membentuk batalyon baru di setiap kabupaten berisiko mengalihkan sumber daya negara dari kebutuhan mendesak, seperti penguatan aparat pengawas lingkungan, penegakan hukum kehutanan dan pertambangan, perlindungan masyarakat adat, layanan dasar, dan pemulihan ekologis.

“Tanpa dasar hukum yang jelas, kajian kebutuhan yang terbuka, dan pengawasan DPR serta publik, kebijakan ini dapat menjadi ekspansi kelembagaan militer yang mahal, tidak akuntabel, dan bertentangan dengan agenda reformasi sektor keamanan,” tulis Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa melindungi kekayaan alam Indonesia adalah kewajiban konstitusional negara. Namun kewajiban itu harus dijalankan melalui hukum, demokrasi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Bukan melalui perluasan peran militer dalam ruang sipil. Rencana pembentukan batalyon baru untuk menjaga kekayaan alam merupakan penyelewengan dan pelanggaran konstitusi karena menggeser fungsi pertahanan menjadi fungsi pengawasan dan penegakan hukum sipil,” kata Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, IRC, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, AJI Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com