- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk batalyon TNI baru di setiap kabupaten untuk mengamankan kekayaan alam.
- Koalisi menilai pengerahan militer untuk mengatasi kejahatan lingkungan dan sumber daya alam merupakan bentuk penyelewengan mandat konstitusional serta melanggar prinsip supremasi sipil.
- Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer, memperluas kontrol teritorial atas kehidupan sipil, serta mengancam ruang demokrasi dan hak asasi manusia.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menambah kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui pembentukan batalyon-batalyon baru dengan dalih mengamankan kekayaan alam Indonesia serta memberantas pembalakan liar, pertambangan ilegal, dan perkebunan liar.
Melalui siaran pers di laman resmi YLBHI, Koalisi Masyarakat Sipil menyorot pernyataan Prabowo yang menyebut idealnya satu kabupaten dijaga satu batalyon, di tengah fakta bahwa lebih dari 360 dari 514 kabupaten belum memiliki satuan TNI.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pernyataan tersebut menunjukkan cara pandang keliru: persoalan tata kelola sumber daya alam dipersempit menjadi urusan pengerahan kekuatan militer.
Koalisi menegaskan bahwa kejahatan lingkungan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, dan perambahan kawasan hutan lindung adalah masalah penegakan hukum sipil, tata kelola perizinan, korupsi, pengawasan lingkungan, serta akuntabilitas aparat dan pelaku usaha.
“Menjawab masalah tersebut dengan memperluas kehadiran batalyon TNI di seluruh kabupaten bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditolak oleh agenda reformasi,” tulis siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, dikutip Minggu (20/9/2026).
Konstitusi Indonesia menempatkan Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara yang menyelesaikan masalah sipil melalui pendekatan militer.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan prinsip negara hukum, sementara Pasal 30 UUD 1945 mengatur pertahanan dan keamanan negara dalam kerangka yang harus tunduk pada hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Koalisi mengingatkan, dalam kerangka tersebut, TNI memiliki mandat utama sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar maupun dalam yang mengganggu kedaulatan negara.
“Menjadikan TNI sebagai aktor utama pengawasan sumber daya alam di tingkat kabupaten mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum sipil,” tulis Koalisi.
Koalisi mengatakan, meski UU TNI mengenal operasi militer selain perang, tetapi pelaksanaannya harus didasarkan pada keputusan politik negara, bersifat terbatas, proporsional, akuntabel, serta tidak menggantikan fungsi lembaga sipil.
Rencana pembentukan batalyon baru secara masif untuk menjaga kekayaan alam justru menempatkan TNI dalam ruang permanen pengawasan sipil, pengendalian wilayah, penindakan aktivitas ekonomi, dan potensi konflik agraria.
“Hal ini merupakan bentuk penyelewengan mandat konstitusional TNI serta pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil,” tulis Koalisi.
Koalisi mengatakan, masalah hukum dalam penanganan kejahatan sumber daya alam, seperti illegal logging, illegal mining, dan perkebunan liar harus ditangani melalui instrumen hukum lingkungan, kehutanan, pertambangan, perkebunan, tata ruang, pemberantasan korupsi, serta pemulihan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
“Aparat yang berwenang adalah lembaga sipil dan penegak hukum yang memiliki dasar kewenangan jelas, mekanisme pengawasan, standar pembuktian, serta tanggung jawab yudisial,” kata Koalisi.
Militerisasi penanganan kejahatan lingkungan berisiko menciptakan penindakan tanpa transparansi, memperlemah proses hukum, dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.