Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK

Senin, 21 September 2026 | 13:28 WIB
Kuasa hukum Wamen Imipas Silmy Karim, Soleman Ponto. (Suara.com/Faqih)
BACA 10 DETIK
  • Eks Wamen Imipas Silmy Karim mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/9/2026).
  • Permohonan tersebut bertujuan menguji aspek formil dan keabsahan prosedur upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, serta penyitaan oleh penyidik.
  • Langkah hukum itu ditempuh menyusul penetapan status tersangka Silmy terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.

Suara.com - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyoroti aspek formil dalam tindakan upaya paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui kuasa hukumnya, Soleman Pontoh mengatakan salah satu yang dipersoalkan oleh Silmy Karim terkait dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.

Soleman mengatakan praperadilan yang diajukan Silmy pada prinsipnya untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan KPK.

“Praperadilan itu menguji sah atau tidaknya yang kita ajukan tadi, penahanan, penangkapan, penyitaan,” kata Soleman usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Soleman mengatakan, persoalan yang diajukan pihaknya menyangkut aspek formil. Salah satunya soal kesesuaian dokumen dengan tindakan yang dilakukan penyidik.

“Ya tidak sah kan itu lihat dari sudah ada standarnya, surat dari surat-surat penahanan, surat ini tanggalnya tanggal berapa, yang tanda tangannya siapa. Jadi formilnya saja,” jelasnya.

Setiap tindakan penyidik, kata Soleman, seharusnya memiliki standar dan prosedur yang harus dipenuhi.

Sebabnya, apabila terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan standar, hal itu menjadi bagian yang diuji dalam praperadilan.

“Kalau dia melenceng dari standar, nah ini kok kenapa melenceng? Harusnya kan tidak boleh melenceng,” katanya.

Soleman memberikan gambaran tentang tanggal yang menurutnya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan aspek formil.

“Kalau misalkan penyidikan itu tanggalnya tanggal berapa. Ditangkap tanggal 3 ternyata suratnya baru tanggal 4 keluar, nah itu kan tidak boleh,” tegas Soleman.

Namun, Soleman belum mengetahui pasti, apakah persoalan serupa sering terjadi dalam perkara yang menjerat Silmy Karim. Kekinian, pihaknya masih menunggu jawaban dari KPK selaku termohon.

Terkait pertanyaan mengenai dugaan ketidaktepatan waktu penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Soleman tidak memberikan konfirmasi.

“Nah, itu nanti masalah itu nanti sudah disampaikan, kan kita enggak tahu nanti tergantung hakim,” ujarnya.

Pembuktian dalam praperadilan, lanjut Soleman, bergantung pada dokumen yang diajukan kedua pihak. Ia menyebut jika praperadilan merupakan perang surat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com