- Jaksa KPK menghadirkan dua saksi dalam sidang korupsi haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin.
- Perkara dugaan korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023-2024 ini melibatkan empat terdakwa termasuk mantan menteri.
- Dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai enam ratus dua puluh dua miliar rupiah.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Kedua saksi tersebut yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Muhammad Lutfi Makki.
Keduanya dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
“Sebelum memberikan kesaksian, kami ambil sumpahnya terlebih dahulu, silakan berdiri,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Setelah pembacaan sumpah selesai, majelis hakim mempersilakan jaksa untuk memulai pemeriksaan terhadap kedua saksi.
Empat Terdakwa
Dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini, terdapat empat terdakwa.
Selain Yaqut dan Ishfah Abidal Azis, dua terdakwa lainnya yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya membeberkan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Kerugian tersebut disebut berasal dari tiga sumber, yakni:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.
Aliran Uang
Jaksa juga membeberkan sejumlah aliran uang dalam perkara tersebut. Berdasarkan pemaparan jaksa, Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima USD271.500.
Sementara Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex disebut menerima USD5.233.800 dan Rp330 juta.
Sejumlah nama lain juga disebut menerima aliran uang, di antaranya Rizky Fisa Abadi sebesar USD475.000 dan Rp50 juta, Abdul Muhyi sebesar USD308.500, serta Ridwan Kurniawan sebesar USD512.500 dan Rp250 juta.
Selain itu, terdapat sejumlah penerima lain yang disebut jaksa dalam perkara tersebut, yakni:
- Iyah Nuryah: USD70.000
- Dodi Suhada: USD59.500
- Kamal: USD3.000
- Adam Fakih Mukodam: USD3.000
- Bambang Sutrisno: USD80.000
- Hud Rifky Assegaf: USD130.000
- Anjas Asmara: USD30.000
- Hafidz: USD94.600
- Makki Abdul Sholeh: USD5.000
- Roy Kurniawan: USD18.500
- Rachmat Wildan: USD7.000
- Farid Aljawi: USD52.500
- Ahmad Taufik: USD126.200
- Muzaki Kholis: USD84.500
- Badrussalam: USD4.500
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353,6 juta
- Amaludin Wahab: USD602.600
- Syihabbul Muttaqin: USD493.400
- Tauhid Hamdi: USD20.000
- Ali Makki: USD19.600
- Buchori Yusuf: USD56.000
Untuk korporasi, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menerima aliran uang sebesar Rp478.173.058.166,41.
Sementara Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.