Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK

Senin, 21 September 2026 | 13:28 WIB
Kuasa hukum Wamen Imipas Silmy Karim, Soleman Ponto. (Suara.com/Faqih)
BACA 10 DETIK
  • Eks Wamen Imipas Silmy Karim mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/9/2026).
  • Permohonan tersebut bertujuan menguji aspek formil dan keabsahan prosedur upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, serta penyitaan oleh penyidik.
  • Langkah hukum itu ditempuh menyusul penetapan status tersangka Silmy terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.

“Perang tanggal lah kalau tadi, ya. Tanggal berapa, tanggal berapa. Daripada kita nanti debat kusir,” ucapnya.

Hingga saat ini, Soleman belum dapat menyimpulkan soal adanya ketidaksinkronan dokumen sebelum KPK memberikan jawaban di persidangan.

“Kita belum tahu. Sinkron atau tidak itu kan tergantung jawaban. Kan tadi kita baru bilang kamu tanggal sekian. Kita belum tahu jawabannya apa,” ucap Soleman.

“Nanti dari jawabannya baru kita bisa lihat. Oh, ada tidak sinkron. Nah, begitu. Nah, ini belum sekarang. Kan dia belum jawab, baru kita yang kasih tahu,” katanya menambahkan.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]

Dalam permohonannya, Silmy Karim juga meminta agar barang-barang yang disita oleh KPK dikembalikan. Namun tidak dirinci barang apa saja yang diminta untuk dikembalikan.

Sebab, Soleman mengaku barang-barang tersebut sudah masuk dalam daftar sitaan penyidik.

“Ada daftarnya, banyak lah. Kan sudah tahu di berita itu ada apa saja. Pokoknya semua yang disita kasih kembali lah,” ujarnya.

Soleman kembali menegaskan jika permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya tidak dimaksudkan untuk menentukan benar atau salahnya Silmy dalam perkara pokok.

“Kalau putusan di sini kan sah atau tidak, itu tadi, bukan benar atau salah. Sah atau tidak sah, itu dulu,” katanya.

Sebagai informasi, Silmy Karim melakukan permohonan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya.

Permohonan praperadilan Silmy Karim terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Praperadilan ini diajukan usai Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com