Siapa Ipda Yayat? Polisi Pemilik Belasan Rumah Mewah yang Disorot KPK di Kasus Korupsi Bekasi

Selasa, 22 September 2026 | 16:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang anggota Polri bernama Yayat Sudrajat alias Lippo pada Senin (21/09/2026) [Suara.com/Dea]
BACA 10 DETIK
  • Ipda Yayat Sudrajat diduga berperan sebagai penghubung korupsi Pemkab Bekasi dan memiliki belasan rumah mewah.
  • KPK menyelidiki aliran uang puluhan miliar rupiah serta menggeledah rumah Yayat di Cibubur dan Depok.
  • Penggeledahan pada September 2026 tersebut menghasilkan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara.

Suara.com - Nama Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yayat Sudrajat mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan belasan aset properti miliknya.

Perwira pertama kepolisian ini terseret dalam pusaran pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Profil dan Peran Ipda Yayat

Yayat Sudrajat tercatat sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok.

Secara kedinasan, unit ini menjalankan fungsi intelijen keamanan, mencakup deteksi dini, penyelidikan, hingga pemetaan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi Pemkab Bekasi, nama Yayat berulang kali disebut oleh para saksi. Di lingkup perkara tersebut, ia dikenal dengan nama panggilan “Om Lippo” atau “Om Endut”.

Yayat diduga berperan sebagai figur penghubung antara pengusaha kontraktor swasta bernama Sarjan dengan pihak Pemkab Bekasi.

Besaran Gaji Resmi Sebagai Anggota Polri

Sebagai perwira berpangkat Ipda, ketentuan penghasilan pokok Yayat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.

Untuk masa kerja terendah golongan Perwira Pertama (Pama), gaji pokok anggota polisi berpangkat Ipda berada di angka Rp2.954.200 per bulan.

Di luar gaji pokok, anggota kepolisian memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, posisi Ipda masuk dalam kelas jabatan 8 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp3.319.000 per bulan.

Jika kedua komponen ini digabungkan di luar tunjangan dinas lainnya, penerimaan resminya berjumlah Rp6.273.200 per bulan.

Dugaan Aliran Uang Puluhan Miliar dan Belasan Rumah Mewah

Jumlah aset properti yang dimiliki Yayat menjadi fokus penyelidikan KPK setelah terungkapnya fakta persidangan mengenai transaksi keuangan dalam jumlah besar.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com