- KPK memeriksa sembilan saksi di Polresta Banyumas terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menetapkan Rektor Unsoed dan lima tersangka lainnya.
- Para tersangka diduga melakukan pemerasan dan menerima suap ratusan juta hingga miliaran rupiah dari calon mahasiswa.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kali ini, KPK memanggil sembilan orang sebagai saksi yang terdiri atas dua pegawai Unsoed dan tujuh aparatur sipil negara (ASN) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Banyumas, Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Dua pegawai Unsoed yang dipanggil yakni NA dan ANH. Sementara tujuh ASN Setda Banyumas yang diperiksa adalah AS, AAP, DPM, ISR, WAS, MNF, dan EP.
Pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai perantara.
Dalam perkara ini, KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta dengan iming-iming anak mereka dapat masuk Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.
KPK juga menduga Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa baru. Dari praktik tersebut, Sodiq diduga menerima uang hingga Rp680 juta selama 2025-2026.
Uang tersebut diduga digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Selain itu, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko Sumanto setelah Kepala Bagian Akademik Unsoed itu menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.