- ISI Yogyakarta menjamin keberlanjutan pendidikan dan pemulihan psikologis bagi mahasiswi korban dugaan kekerasan seksual oleh dosen berinisial AWF di Bantul.
- Ketua Humas ISI Yogyakarta Daru Tunggul Aji menyatakan terlapor telah dinonaktifkan dari kegiatan akademik sejak Senin, 21 September 2026.
- Satgas PPKPT ISI Yogyakarta telah menyelesaikan pemeriksaan kasus dan menjamin perlindungan kerahasiaan identitas korban serta saksi.
Suara.com - Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta memastikan keberlanjutan pendidikan dan pendampingan psikologis bagi seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban kekerasan seksual (KS) oleh salah satu dosen di kampus tersebut.
Ketua Humas ISI Yogyakarta Daru Tunggul Aji di Bantul, Selasa (22/9/2026), mengatakan keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, dan pemulihan korban menjadi prioritas dalam penanganan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Kami juga memastikan tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ancaman, pembalasan, maupun tindakan lain terhadap korban, pelapor, dan saksi selama maupun setelah proses penanganan berlangsung," katanya.
Menurut Daru, kampus juga menjaga kerahasiaan identitas serta informasi pribadi korban, pelapor, dan saksi selama proses penanganan.
"Masyarakat dan sivitas akademika kami minta tidak menyebarluaskan identitas, dokumentasi, ataupun informasi yang berpotensi menambah beban atau membahayakan korban," ujarnya.
Daru mengatakan korban telah mendapatkan pendampingan sejak laporan disampaikan kepada kampus pada Agustus 2026. Pendampingan tersebut antara lain melibatkan tenaga ahli dan psikolog.
"Ada pendamping korban, ada dari ahli, dari psikolog, dari segala macam, dari itu sudah didampingi," katanya.
Sementara itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ISI Yogyakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan tersebut.
Dosen berinisial AWF yang dilaporkan dalam perkara itu juga telah dinonaktifkan dari tugas mengajar dan seluruh aktivitas akademik sambil menunggu keputusan final komisi etik.
"Penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin (21/9), sebagai tindak lanjut institusional," kata Daru.
ISI Yogyakarta, lanjut dia, tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan dan memastikan setiap warga kampus berhak memperoleh ruang belajar dan bekerja yang aman serta terbebas dari kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa.
"Tidak ada pertimbangan reputasi institusi yang boleh menghalangi penanganan kekerasan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan yang berlaku, serta prinsip perlindungan, keadilan, dan tanggung jawab institusi," ujarnya.
Kampus juga mendorong sivitas akademika yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya kekerasan untuk melapor melalui mekanisme yang tersedia.
"Itu menjadi bagian memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus," kata Daru.