- Ditjenpas menyatakan mantan napi Moch Subchi Azal Tsani menerima pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 di Jakarta.
- Kebijakan pembebasan bersyarat tersebut sah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025.
- Narapidana kasus kekerasan seksual di Jombang tersebut menjalani proses pembebasan sesuai ketentuan hukum tanpa perlakuan khusus.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Budi Waskito yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9/2026), mengatakan Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.
"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Budi sebagaimana dilansir Antara.
Bechi yang divonis tujuh tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya di tahun 2022.
Kebebasan Bechi mendapat sorotan media lantaran menerima remisi, dan terkesan ditutup-tutupi.
Budi menegaskan bahwa Kemenimipas tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Bechi saat berstatus pidana.
"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Budi menegaskan.